-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ketua LPA Pematang Siantar Kecam Keras Keberadaan Studio 21, Minta Segera Ditutup karena Diduga Jadi Sarang Human Trafficking Anak

Redaksi
Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T02:02:20Z


Pematang Siantar, Selektifnews.com – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pematang Siantar, Ida Halanita Damanik, S.Hut, mengecam keras keberadaan tempat hiburan malam (THM) Studio 21 yang beroperasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Ia menilai keberadaan THM tersebut sangat meresahkan dan diduga kuat menjadi lokasi praktik human trafficking yang melibatkan anak-anak di bawah umur.


Dalam keterangan resminya kepada media, Ida Halanita menyampaikan bahwa LPA telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Studio 21. Laporan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak perempuan yang masih di bawah umur kerap terlihat keluar masuk lokasi tersebut dan diduga bekerja sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu dengan modus yang mengarah pada eksploitasi seksual.


“Kami sangat prihatin dan geram atas dugaan praktik perdagangan manusia terhadap anak-anak di tempat tersebut. Jika hal ini benar, maka ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Ida dalam pernyataannya, Rabu (23/4/2025).


Ida juga menambahkan bahwa praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan dieksploitasi demi keuntungan bisnis hiburan malam. Ia menegaskan, LPA sebagai lembaga yang bergerak dalam perlindungan hak-hak anak, tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.


LPA Pematang Siantar, menurut Ida, telah menyusun dan mengirimkan surat pengaduan resmi kepada Polres Pematang Siantar serta berbagai instansi terkait di tingkat pusat dan daerah. Dalam surat tersebut, LPA meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh serta tidak ragu untuk menyegel dan menutup tempat hiburan malam tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.


“Kami meminta Kapolres Pematang Siantar untuk bertindak cepat. Jangan sampai kasus ini terabaikan. Anak-anak adalah masa depan bangsa dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk melindungi mereka dari ancaman kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.


Selain meminta penegakan hukum, Ida juga menyerukan keterlibatan masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya praktik-praktik ilegal yang melibatkan anak. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam membongkar jaringan perdagangan orang yang seringkali tersembunyi di balik bisnis hiburan.


Kasus dugaan perdagangan anak di Studio 21 ini menambah daftar panjang persoalan eksploitasi anak yang terjadi di berbagai daerah. LPA berharap, tindakan tegas dari aparat dan perhatian serius dari pemerintah daerah serta pusat akan menjadi langkah awal dalam menciptakan Kota Pematang Siantar yang aman dan ramah anak.

Komentar

Tampilkan

Terkini