Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kota Tebing Tinggi resmi melaporkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Tebing Tinggi. Laporan tersebut menyoroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian, unit usaha milik Pemerintah Daerah yang bergerak di bidang distribusi air bersih untuk masyarakat umum.
Wakil Ketua DPD LIRA Kota Tebing Tinggi, Sahlan Wijaya Saragih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi dari personel PDAM (operator) di lokasi pengolahan air, bahwa selama enam bulan sebelum pencopotan Khoiruddin dari jabatan Direktur PDAM Tirta Bulian hingga digantikan oleh Hadi Sucipto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur, tidak digunakan bahan kimia kaporit (klorin) sebagai campuran untuk menetralisir air minum. Kondisi ini berlangsung hingga 13 Juli 2025.
Menurut Sahlan, hal tersebut sangat mengkhawatirkan karena kaporit memiliki fungsi vital dalam menjaga kualitas dan keamanan air yang didistribusikan kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa Hadi Sucipto sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Produksi dan Pengolahan Air di PDAM Tirta Bulian, sehingga mestinya mengetahui pentingnya prosedur tersebut.
Selain persoalan kualitas air, DPD LIRA juga menyoroti proyek pemasangan pipa air bersih untuk pengembangan jaringan distribusi dan sambungan PDAM di 14 kelurahan Kota Tebing Tinggi yang selesai pada Desember 2024. Proyek ini diduga dikerjakan oleh CV Pangalais dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN.
Sahlan menduga bahwa CV Pangalais hanya berperan sebagai penerima “fee”, sementara pengerjaan proyek sebenarnya dilakukan oleh pihak lain di bawah kendali oknum pegawai PDAM. Hal ini, katanya, jelas melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 3 hingga Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang larangan pegawai negeri mengerjakan proyek pemerintah.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan pegawai PDAM dalam pengerjaan proyek tersebut mencerminkan adanya potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. “Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum,” ujar Sahlan.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Masih tahap lidik. Silakan bapak konfirmasi langsung ke Kanit Tipikor biar lebih jelas,” ujarnya singkat kepada awak media.
DPD LIRA Kota Tebing Tinggi menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta berkomitmen untuk memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan pihak kepolisian. Organisasi ini juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan publik, khususnya terkait pelayanan air bersih yang menjadi hak dasar warga.