Simalungun, Selektifnews.com — Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, secara resmi melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Simalungun. Surat tersebut berisi permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT Alliance Consumer Product Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Dalam surat bernomor 47/SP/PC FSP KEP SPSI/SIANTAR-SIMALUNGUN/X/2025 itu, Abdul Arif menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari dua orang pekerja, yakni Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo dan juga Anggota/Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP KEP SPSI) PT.Alliance Consumer Products Indonesia yang telah tercatat secara resmi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, yang diduga mengalami PHK tanpa alasan yang jelas dan tanpa menerima hak pesangon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan. Keduanya diketahui merupakan anggota aktif Serikat Pekerja di bawah naungan FSP KEP SPSI di perusahaan tersebut.
Dalam suratnya, Abdul Arif menegaskan bahwa serikat pekerja telah berupaya menempuh berbagai jalur penyelesaian secara prosedural, termasuk melalui perundingan bipartit antara pihak serikat dan manajemen perusahaan. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak memperoleh hasil karena pihak manajemen PT Alliance Consumer Product Indonesia tidak mengindahkan undangan perundingan tahap kedua dan ketiga, sehingga permasalahan terus berlarut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2025 ketika kedua karyawan tersebut dipanggil oleh pihak HRD perusahaan dan diduga mendapat tekanan untuk menandatangani surat PHK tanpa dasar yang kuat. Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo diberhentikan bekerja dengan Alasan Melakukan mengancam/mengintimidasi Security pengamanan dari perusahaan Sub kontraktor PT.Alliance Consumer Products Indonesia yankni PT.Garda Bakti Nusantara (GBN), namun tidak memiliki bukti yang kuat.
Abdul Arif dalam surat tersebut juga menegaskan bahwa FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun dan Administrator KEK Sei Mangkei, namun hasilnya belum memberikan kejelasan. Karena itu, serikat pekerja menilai perlunya intervensi DPRD Kabupaten Simalungun untuk memastikan hak-hak pekerja yang merupakan warga daerah tersebut terpenuhi secara adil.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Abdul Arif Namora Sitanggang itu juga meminta agar dalam RDP nantinya, DPRD menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Kepala Administrator KEK Sei Mangkei, HR Manager PT Alliance Consumer Product Indonesia, serta manajemen PT Garda Bakti Nusantara (GBN) selaku vendor atau subkontraktor perusahaan.
Dalam penutup suratnya, Abdul Arif menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, namun untuk menegakkan keadilan bagi para pekerja yang telah mengabdi di perusahaan tersebut. “Kami berharap melalui Rapat Dengar Pendapat, DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil dan transparan, sehingga hak-hak pekerja yang dirugikan dapat dipulihkan,” tulisnya dalam surat tertanggal 10 November 2025 itu.
Dengan dikirimkannya surat tersebut, PC FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun menegaskan komitmennya untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak tenaga kerja di wilayah Simalungun dan Pematangsiantar, khususnya di sektor industri yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Serikat pekerja berharap DPRD segera menindaklanjuti permohonan tersebut agar tidak terjadi ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak.










