Simalungun, Selektifnews.com -- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kab. Simalungun membuat laporan resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, pada hari Rabu, 30 April 2025, terkait adanya dugaan penyalahgunaan jabatan terkait penyaluran dan hibah daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun pada tahun 2023 dan 2024.
Ketua DPD KNPI Kab. Simalungun, Sabaruddin Sirait mengatakan laporan itu secara resmi kami laporkan berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan, dan telah kami lakukan pengecekan.
Adapun dugaan kami penyalahgunaan ini terjadi dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kab. Simalungun, Saudara Ramadhan Damanik, S.S.TP dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), Saudara Arifin Nainggolan, Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga dan Bupati Simalungun Tahun 2020 - 2024 Radiapoh Sinaga.
Sabaruddin menambahkan, "adapun penyalahgunaan hibah daerah dilakukan pada program hibah kepada organisasi atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengurus DPD KNPI Kab. Simalungun, dengan jumlah hibah berupa barang dan/atau jasa senilai Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), sesuai dengan data yang kami dapatkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Nomor NPHD: 400.5.8.1/5/DISPORA/2024, dan juga dengan informasi yang kami peroleh, bahwa hal ini juga pernah dilakukan pada tahun 2023, dengan menyalurkan dana hibah sebesar 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) yang diberikan oleh Dinas Kesbangpol Simalungun," ungkap Sabaruddin Sirait.
Lebih jelas lagi, Sabaruddin menyampaikan bahwa kami selaku DPD KNPI Kab. Simalungun Periode 2024-2027 tidak pernah menerima atau mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kab. Simalungun. Tentu ini adalah hal yang tidak dapat kami terima, terutama kami dari DPD KNPI Kab. Simalungun, mengingat kami adalah pengurus KNPI yang mempunyai legalitas sesuai dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022 dan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dimana Ketua Umum KNPI adalah Sdr. Muhammad Ryano Panjaitan dan Ketua DPD KNPI Sumut adalah Sdr. El Adrian Shah serta SK Kepengurusan yang kami peroleh dari DPD KNPI Provinsi Sumatera Utara Nomor: 52/KPTS/KNPI-SUMUT/X/2024 dan seluruh dokumen - dokumen tentang legalitas KNPI ini sudah kami serahkan kepada Kejari Simalungun," ungkap Sabaruddin Sirait.
Lebih lanjut lagi, Edis Galingging, selaku Sekretaris DPD KNPI Kab. Simalungun menambahkan, "seharusnya Pemerintah Kab. Simalungun pada masa itu harus lebih paham lagi dalam pedoman pemberian hibah, karena menurut dugaan kami hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ungkap Edis Galingging.
Tentu dengan keterangan di atas, hal ini tidak dapat kami terima, karena ada pihak lain yang mengaku-ngaku atas nama KNPI yang memperoleh hibah daerah dari Pemkab. Simalungun, dalam hal ini melalui Dispora dan Kesbangpol Kab. Simalungun," tegas Edis.
Terkait dengan laporan yang kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, kami meminta pihak kejaksaan agar segera mungkin menindaklanjutinya dan kami sangat bersedia bila di kemudian hari dimintakan bukti yang diperlukan lagi," tutup Edis Galingging.