Postingan terbaru

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional bagi setiap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Media nasional maupun media siber wajib menjunjung tinggi kode etik ini guna menjaga kepercayaan publik serta menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab.


Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.


Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.


Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.


Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.


Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.


Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.


Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.


Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi landasan utama bagi setiap wartawan dan media dalam menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik. Dengan mematuhi kode etik ini, diharapkan media dapat menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pers sebagai pilar demokrasi.