-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Waduh, Gawat!!! SPBU No.142051139 Desa Firdaus Diduga Bekerja Sama Dalam Praktik Ilegal Penjualan BBM Bersubsidi kepada Oknum Mafia Minyak

Redaksi
Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T04:27:10Z


Serdang Bedagai, Selektifnews.com — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.142051139 yang berlokasi di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diduga kuat telah terlibat dalam praktik ilegal penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini menyeruak setelah adanya temuan bahwa SPBU tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar kepada seorang oknum mafia minyak berinisial LS dan AG.


Dari hasil pantauan langsung tim wartawan pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 21.15 WIB, tampak sebuah truk Colt Diesel dengan ciri khas bak berwarna kuning keluar masuk dengan bebas ke area SPBU. Truk tersebut diduga kuat mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar, sebuah indikasi kuat bahwa aktivitas ilegal ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.


Ironisnya, meskipun SPBU No.142051139 berada sangat dekat dengan Mapolres Serdang Bedagai, aktivitas pengisian BBM dalam jumlah mencurigakan ini terus berjalan tanpa hambatan. Ketiadaan tindakan dari aparat penegak hukum (APH) membuat masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi?


Praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi secara terang-terangan ini jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Sayangnya, meski ancaman hukuman berat telah diatur, penerapannya di lapangan masih jauh dari harapan.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Dani yang mengaku sebagai Supervisor SPBU malah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diduga milik seorang oknum TNI. Dalam percakapan yang singkat dan cenderung enggan memberi penjelasan, Dani bahkan mengarahkan wartawan untuk langsung menemui pengawas kegiatan di lokasi, seolah ingin menghindari tanggung jawab dan menyiratkan bahwa ada "kekuatan besar" di balik praktik tersebut.


"Punya TNI bang, datang aja langsung ke SPBU, jumpai pengawasnya di lokasi," kata Dani singkat sebelum menutup sambungan telepon. Pernyataan tersebut tentu menambah keruh dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aparat, dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.


Sementara itu, pernyataan Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik perjudian dan pelanggaran hukum lainnya, kini mulai diragukan efektivitasnya. Meski telah menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa SPBU No.142051139 masih bebas beroperasi meski telah lama dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di SPBU tersebut. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum serta memperburuk distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.

Komentar

Tampilkan

Terkini