-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

DJ Tata Dan 2 Temannya Ditangkap di Perumahan DL Sitorus, Polisi Temukan 12,43 Gram Sabu dan 8 Butir Pil Ekstasi

Redaksi
Selasa, 03 Juni 2025, Juni 03, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T14:18:13Z


Pematangsiantar, Selektifnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga orang pria asal Kabupaten Simalungun yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan serta kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ketiganya, yakni TN alias A (24), DS alias D (22), dan AW (30), ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Minggu sore (1/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, SH, menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan warga Huta Hahean 1, Desa Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di rumah No. 8 Perumahan DL. Sitorus, yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.


“Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat penggerebekan, ketiga pelaku ditemukan sedang duduk santai di ruang tamu sambil memainkan handphone mereka masing-masing. Ada dua unit iPhone, satu unit Samsung, dan satu unit Vivo di lokasi,” ujar AKP Jonni.


Setelah memastikan situasi aman, petugas memerintahkan ketiganya tetap berada di tempat duduk, kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh perangkat kelurahan setempat. Dari kamar tidur, tepatnya di bawah tempat tidur, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiganya dalam penyalahgunaan narkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip berisi delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,85 gram, satu paket sabu seberat 12,43 gram, serta perlengkapan lainnya seperti sendok yang dibuat dari potongan pipet dan tiga plastik klip kosong. Barang-barang tersebut diyakini kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.


Saat diinterogasi di lokasi, ketiga pria itu mengakui bahwa mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan terjadi. Selain itu, polisi juga menemukan bukti percakapan dan transaksi narkoba di ponsel masing-masing pelaku, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.


Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum terhadap mereka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ketiga terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Mereka akan diproses sesuai hukum, yakni Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni Pardede. Polisi juga menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Komentar

Tampilkan

Terkini