![]() |
Sidang Pembacaan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Dr s. Hanafi selaku (Pemohon) terhadap KPU Kab.Belitung selaku (Termohon) 19-06-2025 |
BELITUNG, SELEKTIFNEWS.COM – Sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Dr. S. Hanafi selaku Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung sebagai Termohon, menghasilkan keputusan penting yang menegaskan prinsip keterbukaan dalam proses demokrasi. Jum'at (20/6/2025).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara tegas mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh Hanafi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ita Rosita, SP., C.Med., dengan anggota Martono, S.TP., C.Med. dan Ahmad Tarmizi, SP., C.Med. Putusan yang dibacakan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan, yakni salinan ijazah S1 milik Hellyana—Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Belitung pada Pilkada 2018—adalah informasi terbuka dan bukan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Majelis menyatakan bahwa informasi berupa salinan ijazah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah merupakan informasi publik yang wajib diberikan, karena berkaitan dengan kepentingan publik dalam memastikan keabsahan dan integritas kandidat dalam proses pemilu,” ujar Ita Rosita saat membacakan amar putusan.
Majelis juga memerintahkan KPU Belitung untuk menyerahkan dokumen yang diminta, meliputi salinan ijazah yang digunakan saat pencalonan pada Pilkada 2018, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi administratif terhadap ijazah tersebut.
Termohon diwajibkan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon paling lambat 14 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dilaksanakan, KPU Belitung dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon di persilahkan melakukan upaya hukum lainnya.
Putusan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi, terutama dalam konteks pemilihan kepala daerah yang menyangkut kepentingan publik secara luas.
Informasi mengenai dokumen pencalonan, termasuk ijazah pendidikan, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas legitimasi seorang kandidat.
Dr. S. Hanafi menyambut baik putusan ini. Ia menilai kemenangan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi di daerah.
“Transparansi adalah hak publik. Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan dan keadilan,” ujar Hanafi kepada awak media KBO Babel usai sidang. (M.Taufik/KBO Babel)