-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kapos MAF Kota Perdagangan Klarifikasi Soal Penahanan BPKB Konsumen: Hanya Salah Paham

Redaksi
Sabtu, 05 Juli 2025, Juli 05, 2025 WIB Last Updated 2025-07-05T06:30:15Z

 


Simalungun, selektifnews.com -- Menanggapi pemberitaan di salah satu media online beberapa hari lalu mengenai penahanan BPKB oleh pihak leasing, Kepala Pos Mega Auto Finance (MAF) Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Paisal, selaku Kapos MAF, saat bertemu dengan tim media dan advokat, Sabtu (5/7/2025).


Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa seorang konsumen bernama Hendro mengalami kesulitan memperoleh BPKB kendaraannya, meski telah melunasi seluruh cicilan sepeda motor. Pemberitaan tersebut menjadi sorotan publik karena menyinggung kredibilitas perusahaan pembiayaan. Atas dasar itulah, Paisal merasa perlu untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sempat menimbulkan polemik tersebut.


Dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Perdagangan, Paisal menjelaskan bahwa kejadian tersebut murni akibat salah paham. “Sebenarnya di sini hanya salah paham saja, Pak. Dari pihak kami di kantor MAF Kota Perdagangan tidak pernah menahan BPKB milik konsumen yang sudah melunasi cicilannya. Hanya saja memang dibutuhkan waktu karena BPKB masih dalam proses penyelesaian administrasi internal di kantor kami,” ujar Paisal kepada Bayu Atmaja, SH., MH., advokat dari Media Online Tarunaglobalnews.com.


Lebih lanjut, Bayu Atmaja mengapresiasi itikad baik Paisal yang datang langsung untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, setelah dijelaskan, masalah ini bukan berasal dari kelalaian pihak resmi MAF, melainkan ada dugaan keterlibatan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan MAF dan menyebabkan kerugian serta kebingungan di pihak konsumen.



“Pak Paisal datang menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada niat buruk dari pihak MAF. Justru beliau juga merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan ini karena menyangkut nama baik perusahaan. Terkait denda Rp800 ribu yang dialami Hendro, juga sedang ditelusuri asal-muasalnya. Diduga kuat ada oknum luar yang mencatut nama perusahaan,” ujar Bayu.


Klarifikasi ini diharapkan menjadi penutup atas polemik yang sempat berkembang. Bayu Atmaja juga menyampaikan terima kasih kepada pihak MAF atas keterbukaan, serta kepada rekan-rekan media yang telah turut mengawal kasus ini secara profesional. Ia berharap, dengan adanya penjelasan ini, masyarakat mendapat informasi yang lebih objektif dan berimbang.


Suasana pertemuan berlangsung hangat dan penuh rasa saling menghargai. Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga komunikasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Paisal dan tim media Tarunaglobalnews.com pun saling berjabatan tangan sebagai simbol perdamaian dan klarifikasi yang telah tercapai.


Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap MAF tetap terjaga dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Semua pihak diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan guna menghindari kejadian serupa di kemudian hari.


(Endrasyah)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+