-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Hellyana Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri

Redaksi
Senin, 15 September 2025, September 15, 2025 WIB Last Updated 2025-09-15T13:28:43Z
Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Hellyana Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri


Jakarta, Selektifnews.com – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana memasuki babak baru. Senin (15/9/2025).


Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kehadirannya menjadi sorotan publik setelah laporan resmi yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, teregister di Mabes Polri dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.


Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan yang pertama di tingkat Bareskrim. 


Sebelumnya, Hellyana telah menjalani proses serupa di Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus yang sama. Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan.


“Kalau terkait dengan pemeriksaan, ini kan lanjutan dari Polda Bangka Belitung. Hari ini ada kurang lebih 20 pertanyaan,” ujar Zainul usai mendampingi kliennya di Mabes Polri.


Bukti Ijazah Asli Dibawa ke Penyidik

Menurut Zainul, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen penting untuk menguatkan pembelaan Hellyana. Di antaranya adalah ijazah asli dan transkrip nilai kuliah Hellyana dari Universitas Azzahra. 


Dokumen itu, kata Zainul, telah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.


“Kita disampaikan terkait dengan ijazah asli. Jadi, ijazah asli sama transkrip nilainya sudah kita serahkan ke penyelidik. Semuanya sudah masuk ke dalam BAP,” tegasnya.


Selain dokumen akademik, pihak Hellyana juga menyerahkan foto saat prosesi wisuda berlangsung. Zainul menilai bukti visual tersebut penting untuk memperkuat legitimasi status akademik kliennya.


“Hal penting lainnya adalah kita menyampaikan foto pada saat beliau di wisuda,” lanjut Zainul.


Tidak hanya itu, Hellyana juga memaparkan kepada penyidik terkait aktivitas kuliahnya, mulai dari dosen pembimbing, rekan seangkatan, hingga sejumlah saksi yang hadir saat ia diwisuda. 


Pekan depan, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mampu meringankan tuduhan, termasuk pihak dekan fakultas.


“Maka langkah berikutnya akan diproses klarifikasi untuk saksi-saksi yang meringankan, yang bisa mendukung pernyataan kita,” jelas Zainul.


Tudingan Bermuatan Politis

Zainul menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menggunakan ijazah palsu. Ia menduga laporan yang dilayangkan mahasiswa ke Bareskrim bukan murni persoalan akademik, melainkan sarat muatan politis.


“Terkait tuduhan ini, kami sudah sampaikan bantahan. Kalau ditanya soal politis, bisa jadi ada dugaan ke arah sana. Yang jelas, Ibu Wagub sama sekali tidak menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan,” tegas Zainul.


Meski demikian, pihak Hellyana tetap menghormati proses hukum dan siap mengikuti semua prosedur secara kooperatif. 


“Akan ada kompensasi saksi yang memperkuat argumentasi kita. Salah satunya adalah dekan. Mungkin dalam minggu ini akan dipanggil saksi-saksi yang memperkuat,” pungkasnya.


Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat setelah mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, melaporkan Hellyana ke Bareskrim pada 21 Juli 2025. 


Sidik membawa tiga bukti pendukung: fotokopi ijazah Hellyana yang diterbitkan Universitas Azzahra tahun 2012, tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), dan surat edaran Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana menggunakan gelar sarjana hukum.


Menurut Sidik, data dari PD Dikti menunjukkan bahwa Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014. 


Fakta ini dinilai janggal karena ijazah yang dimiliki Hellyana justru berstatus lulus pada 2012.


“Jadi, ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah, dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” ungkap kuasa hukum Sidik, Herdika.


Ia menambahkan, dugaan semakin kuat karena Hellyana sudah menggunakan gelar sarjana hukum dalam sejumlah dokumen resmi pemerintahan, padahal status akademiknya dipertanyakan.


“Nah, ini yang menjadi dugaan kami, bahwa Wakil Gubernur menggunakan ijazah palsu,” jelas Herdika.


Jeratan Pasal

Atas laporan itu, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik, serta dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. 


Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara.


Kasus ini pun menjadi perhatian publik, khususnya di Bangka Belitung, mengingat Hellyana adalah salah satu tokoh politik yang tengah diperhitungkan menjelang kontestasi Pilkada mendatang.


Antara Fakta dan Persepsi Publik

Meski bukti awal dari pelapor dianggap cukup signifikan, pihak Hellyana mengklaim dapat membuktikan sebaliknya. Polemik ini akhirnya menimbulkan dua persepsi di masyarakat. 


Di satu sisi, publik mendesak agar proses hukum berjalan objektif dan transparan untuk menguji keaslian ijazah. Di sisi lain, tidak sedikit yang melihat isu ini sarat dengan kepentingan politik yang sengaja dimainkan untuk menjatuhkan Hellyana.


Sementara itu, pihak penyidik Bareskrim Polri menegaskan akan memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Klarifikasi lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak akan menjadi kunci dalam mengurai persoalan ini.


Kasus Hellyana menjadi pengingat bahwa keabsahan ijazah bukan sekadar formalitas, melainkan menyangkut integritas pejabat publik. 


Jika terbukti bersalah, hal ini akan menjadi pukulan telak bagi kredibilitas seorang pemimpin daerah. Namun, jika tudingan terbukti keliru, maka Hellyana berhak mendapatkan pemulihan nama baik dari stigma penggunaan ijazah palsu.


Untuk saat ini, masyarakat menunggu bagaimana bukti-bukti baru dari kedua belah pihak akan diuji secara hukum. 


Satu hal yang pasti, polemik ijazah Wagub Babel ini tidak hanya soal administrasi akademik, tetapi juga menyangkut legitimasi moral seorang pejabat publik yang tengah diuji di hadapan rakyatnya. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+