![]() |
Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar |
Pematang Siantar, Selektifnews.com – Studio 21 yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat berdiri di atas garis sempadan sungai, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan peraturan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar terkait proses perizinan yang diberikan kepada pihak pengelola Studio 21.
Masyarakat sekitar menyatakan keresahannya atas keberadaan gedung tersebut. Menurut warga, bangunan yang terlalu dekat dengan aliran sungai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan dampak buruk seperti banjir, kerusakan ekosistem sungai, dan berkurangnya fungsi daerah resapan air. Oleh karena itu, warga mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dengan membongkar bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Secara regulasi, keberadaan bangunan di sempadan sungai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Dalam Pasal 5 disebutkan, sempadan sungai merupakan garis batas luar dari palung sungai yang ditentukan sebagai ruang penyangga untuk melindungi fungsi sungai. Lebar sempadan sungai di wilayah perkotaan ditetapkan paling sedikit 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan minimal 50 meter. Pembangunan permanen di kawasan tersebut jelas dilarang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa sempadan sungai termasuk dalam kawasan lindung. Artinya, segala bentuk pembangunan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan lindung dapat dianggap melanggar hukum. Dalam Pasal 69, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap rencana tata ruang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan ini dipertegas lagi melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Regulasi tersebut mengatur bahwa sempadan sungai harus bebas dari bangunan permanen demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kelancaran aliran sungai.
Dinas PUTR Kota Pematangsiantar disebut segera merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan Studio 21. Hal ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menegakkan aturan tata ruang di daerah. Namun, langkah tersebut masih dinantikan realisasinya, mengingat sorotan publik semakin tajam terhadap kasus ini.
Masyarakat menilai, keberadaan Studio 21 yang berdiri kokoh di kawasan sempadan sungai menimbulkan tanda tanya besar terkait proses perizinan. Apakah izin mendirikan bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, atau justru terdapat kelalaian dan pembiaran dari instansi terkait. Sementara itu, Kadis PUTR Kota Pematangsiantar Sofian Purba hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, nomor telepon wartawan yang mencoba meminta tanggapan justru diblokir oleh yang bersangkutan.
Dengan adanya desakan masyarakat serta sikap tegas yang ditunggu dari pemerintah daerah, kini bola berada di tangan Pemko Pematangsiantar. Penindakan terhadap Studio 21 akan menjadi bukti nyata apakah pemerintah konsisten menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan, atau justru menutup mata terhadap pelanggaran. Masyarakat berharap agar aturan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bangunan yang melanggar ketentuan segera dibongkar demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.