SORONG — Dalam wawancara eksklusif bersama tim KasuariTV, anggota DPRD Kabupaten Sorong Heri Purwanto secara terbuka mengakui bahwa dirinya mengatur pelaksanaan proyek dana aspirasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Sorong.
Dalam pernyataannya, Heri menjelaskan bahwa dana aspirasi senilai Rp1,5 miliar diturunkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kemudian dipecah menjadi beberapa item pekerjaan. Proyek-proyek tersebut, menurut pengakuannya, kemudian kembali dikerjakan oleh dirinya sendiri menggunakan perusahaan lain.
“Dana itu lewat PU, saya ambil lagi, terus saya kerjakan sendiri,” ujar Heri Purwanto dalam rekaman wawancara resmi bersama tim KasuariTV.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi, pola serupa disebut dilakukan hampir setiap tahun selama Heri menjabat sebagai anggota DPRD.
Langkah ini dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Pelanggaran Hukum dan Etika
Tindakan seperti yang diakui Heri Purwanto berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 3 dan 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik,
serta Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, sebagai kader Partai Golkar, tindakan tersebut juga bertentangan dengan kode etik partai yang menegaskan pentingnya integritas, tanggung jawab, dan larangan konflik kepentingan bagi setiap kader yang menduduki jabatan publik.
Desakan dan Langkah Lanjut
Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Sorong mendesak Ketua DPP Partai Golkar untuk segera mencopot Heri Purwanto dari keanggotaan partai maupun dari kursi DPRD Kabupaten Sorong.
Mereka juga meminta Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan hukum berdasarkan pengakuan terbuka tersebut.
Redaksi KasuariTV telah berupaya meminta klarifikasi tambahan dari Heri Purwanto dan pihak Dinas PU Kabupaten Sorong, namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Dampak Bagi Masyarakat
Pengakuan ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dana aspirasi di tingkat daerah. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi pejabat publik.
Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum dan sikap politik Partai Golkar untuk menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyatnya. (Arsyad)