-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kadis PUTR Pematang Siantar Diduga Abaikan Rekomendasi BPK RI Terkait Temuan Kelebihan Bayar Proyek

Redaksi
Rabu, 08 Oktober 2025, Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T05:52:39Z


Pematang Siantar, Selektifnews.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematang Siantar, Sofiyan Purba, diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 51.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.


Dalam laporan tersebut, BPK menemukan 24 paket pekerjaan yang mengalami kekurangan volume sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp262.566.239,63. Selain itu, terdapat lebih bayar biaya langsung personel jasa konsultansi konstruksi atas 10 paket pekerjaan senilai Rp134.969.594,00.


Temuan ini terungkap saat sejumlah awak media menemui Sofiyan Purba di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025) sekira pukul 12.05 WIB. Ketika dikonfirmasi terkait hasil audit BPK tahun anggaran 2025, Sofiyan Purba dengan nada santai menyebut, “Gak masalah itu.”


Saat wartawan menanyakan apakah kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan ke kas negara atau kas daerah, Sofiyan menjawab singkat, “Bertahap nanti pembayarannya,” tanpa memperlihatkan bukti setoran atau progres pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Pematang Siantar.


Terpisah, Ratama Saragih, selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran, menilai pernyataan Sofiyan Purba sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas. “Sebagai pejabat penyelenggara negara sekaligus pengguna anggaran, seharusnya ia mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 4 yang menegaskan pentingnya asas keterbukaan dan transparansi,” ujar Ratama.


Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui dan memperoleh akses informasi seluas-luasnya mengenai pertanggungjawaban keuangan pemerintah, terutama terkait hasil audit dan tindak lanjutnya. “Menunjukkan bukti setoran kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan adalah bagian dari tanggung jawab keuangan pemerintah,” tegasnya.


Ratama juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Pematang Siantar agar tidak berdiam diri terhadap dugaan pelanggaran ini. “Kalau dibiarkan, bisa berbahaya. Ini uang rakyat, jangan sampai habis tanpa manfaat yang jelas,” pungkasnya.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+