Pematangsiantar, Selektifnews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan sinergitas luar biasa antara TNI dan Polri. Kali ini, tim gabungan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di depan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat (10/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB. Operasi tersebut berakhir dengan penangkapan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DR alias L (30), seorang perempuan warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun; AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar; serta MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Karaoke Anda. “Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Setelah diyakini benar, tim gabungan yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun, Lettu Edi Susanto dan Lettu Syarial Ritonga, melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda,” ungkapnya.
Saat ditangkap, dari tangan DR alias L ditemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi dan satu unit handphone Vivo. Saat diinterogasi, perempuan itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari AS, yang tak lain sedang berada di dalam Karaoke Anda. Petugas kemudian meringkus AS, namun saat penggeledahan di tempat itu tidak ditemukan barang bukti narkoba. Dari tangan AS hanya diamankan dua unit handphone, masing-masing merk Oppo dan Nokia.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa AS mengakui telah memberikan sebagian pil ekstasi kepada DR alias L, dan menyimpan sisanya bersama sabu di kamar kos mereka di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 49 butir pil ekstasi, tiga paket sabu, satu sendok dari potongan pipet, dan satu pil ekstasi warna kuning di dalam lemari kain.
Tak berhenti sampai di situ, AS kembali mengaku masih memiliki stok narkoba lain yang disimpan di rumah temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon. Petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap MB di rumahnya. Di lokasi, ditemukan sebuah dompet ungu berisi delapan paket pil ekstasi serta satu unit HP Oppo. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 68 butir pil ekstasi dan tiga gram sabu dengan berat bruto 3,00 gram.
Menurut pengakuan AS, seluruh barang haram itu diperoleh dari seseorang di Kota Tebing Tinggi. Namun saat tim gabungan mencoba menghubungi nomor pelaku yang disebut, ponselnya sudah tidak aktif. Ketiga tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ketiganya telah kami tahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (GEMAPRONADI), Zulfikar Efendi, meminta aparat lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang rawan menjadi sarang peredaran narkoba. “Kami mendesak Polres Pematangsiantar agar rutin melakukan razia di Karaoke Anda minimal tiga kali seminggu. Pemerintah juga harus segera mengkaji ulang izin operasional Hotel dan Karaoke Anda, atau bila perlu menutupnya demi menjaga moral dan keselamatan generasi muda,” tegas Zulfikar dengan nada keras.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar kini tidak hanya menyasar kawasan gelap, tetapi juga berani bergerak di ruang publik yang ramai, seperti tempat hiburan malam. Keberhasilan Polres Pematangsiantar bersama Kodim 0207/Simalungun dalam mengungkap kasus ini kembali membuktikan komitmen TNI-Polri dalam memerangi narkoba yang mengancam masa depan bangsa.