Tebing Tinggi, Selektifnews.com — Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali marak di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi. Keberadaan tambang tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan debu tebal yang beterbangan di musim panas serta kondisi jalan yang menjadi licin saat hujan akibat tanah uruk yang tercecer dari truk pengangkut tanpa menggunakan terpal penutup, Minggu (5/10/25).
Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku kesal dengan aktivitas tambang tersebut. “Sudah jalannya kecil, mereka bawa mobil drum truck kencang, abu tanahnya berterbangan. Kami di sini jadi jengkel dan khawatir nanti bisa kena ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan),” ungkap warga dengan nada kesal saat ditemui tim awak media di lokasi. Ia berharap aparat segera menindak tegas pelaku tambang yang dianggap merugikan masyarakat itu.
Menindaklanjuti keluhan warga, tim media Selektif News mencoba menyambangi lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan galian C tersebut. Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan satu pun pekerja yang dapat dimintai konfirmasi. Area tambang tampak sepi, hanya terlihat beberapa alat berat dan drum truck yang diparkir dengan muatan tanah uruk serta jerigen berisi bahan bakar solar yang diduga digunakan untuk operasional alat berat.
Dari pantauan langsung di lapangan, aktivitas penambangan tampak dilakukan tanpa adanya papan informasi atau dokumen izin resmi yang biasanya terpasang di area tambang legal. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Beberapa warga juga menyebut aktivitas itu sudah berlangsung dalam beberapa minggu terakhir tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
“Kalau memang punya izin, seharusnya ada tanda-tanda resmi di lapangan, ada pengawasan dari aparat, dan jalanan dijaga supaya tidak rusak. Tapi ini tidak ada sama sekali, malah warga yang dirugikan,” ujar warga lainnya yang turut mengeluhkan dampak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas tambang tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan demi mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat.
Warga berharap Kapolres Tebing Tinggi segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Desa Naga Kesiangan. Mereka menilai pembiaran terhadap praktik ini tidak hanya merugikan warga secara langsung, tetapi juga dapat mencoreng nama baik aparat jika tidak segera ditindak. “Kami mohon Pak Kapolres Tebing Tinggi segera turun ke lapangan. Jangan tunggu sampai ada korban atau jalan rusak parah,” pinta warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun dari pihak kepolisian terkait izin dan legalitas kegiatan penambangan galian C tersebut. Masyarakat Desa Naga Kesiangan kini menunggu langkah cepat dari aparat hukum untuk memastikan penegakan aturan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah mereka.