Tebingtinggi, Selektifnews.com — Kebijakan perpanjangan Surat Keterangan Pelaksana Tugas (SK Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik. Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tentang masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada Mei 2025 lalu, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Imam Irdian Saragih, membebastugaskan Direktur PDAM sebelumnya, Khoiruddin Hasibuan, setelah dilakukan inspeksi mendadak serta permintaan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota. Sebagai pengganti sementara, Wali Kota menunjuk Hadi Sucipto untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tirta Bulian sejak 27 Mei 2025. Namun hingga kini, jabatan tersebut masih melekat tanpa kejelasan mengenai dasar hukum perpanjangan masa tugasnya.
Masyarakat menilai, tidak adanya transparansi mengenai penerbitan SK baru perpanjangan jabatan Plt menimbulkan keraguan terhadap legitimasi jabatan yang diemban oleh Hadi Sucipto. Kondisi ini dianggap berpotensi melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta menabrak ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, masyarakat menuntut kejelasan dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi, apakah perpanjangan tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum atau tidak.
Secara normatif, keberadaan dan masa jabatan Plt dalam BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD. Dalam aturan tersebut, Plt hanya dapat menjabat untuk waktu tertentu dan wajib diperpanjang melalui SK baru oleh pejabat berwenang bila diperlukan.
Namun, jika tidak ada SK baru yang diterbitkan, maka jabatan Plt secara hukum dianggap telah berakhir. Hal ini menjadi persoalan serius karena Plt memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak dapat mengambil keputusan strategis, termasuk kebijakan yang berdampak pada keuangan dan kepegawaian, kecuali diatur secara tegas dalam SK perpanjangan. Artinya, keberlanjutan jabatan tanpa dasar hukum jelas dapat menimbulkan implikasi hukum pada setiap kebijakan yang diambil PDAM selama masa jabatan tersebut.
Menanggapi hal ini, Amarulah, Sekjen DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebing Tinggi, turut angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam pengangkatan pejabat di lingkungan BUMD. “Kita selaku sosial kontrol perlu tahu, apakah jabatan Plt Direktur PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi sekarang sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut? Jika tidak, ini jelas menyalahi aturan,” tegas Amarulah.
Lebih lanjut, Amarulah menambahkan bahwa apabila Wali Kota tidak mengeluarkan SK baru terkait perpanjangan masa jabatan Plt, maka status jabatan tersebut dapat dikategorikan ilegal. “Kalau SK baru tidak ada, berarti jabatan Plt saat ini tidak sah secara administrasi. Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak pemerintah kota agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Selektifnews.com kepada Plt Direktur PDAM Tirta Bulian, Hadi Sucipto, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan tidak mendapatkan tanggapan. Sikap diam tersebut justru memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada ketidakjelasan dalam tata kelola administrasi PDAM Tirta Bulian. Publik pun berharap Wali Kota Tebing Tinggi segera memberikan penjelasan terbuka untuk memastikan agar BUMD tersebut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat.