-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Surat Aneh di MAN Simalungun: Orang Tua Diminta Tanggung Risiko Program Makan Bergizi Gratis, KPKM RI Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi!

Redaksi
Selasa, 11 November 2025, November 11, 2025 WIB Last Updated 2025-11-11T15:44:54Z


Simalungun, Selektifnews.com — Sebuah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Simalungun, beralamat di Jalan Asahan KM 28, Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan publik dan aktivis antikorupsi. Surat tersebut meminta orang tua atau wali siswa untuk menandatangani pernyataan menerima atau menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setempat.


Namun, isi surat tersebut menimbulkan kejanggalan karena terdapat klausul yang menyebutkan bahwa orang tua bersedia menanggung segala risiko yang mungkin timbul, termasuk gangguan pencernaan, reaksi alergi terhadap makanan, hingga keracunan akibat distribusi. Selain itu, orang tua juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 apabila tempat makan rusak atau hilang. Klausul ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip pelaksanaan program bantuan sosial yang seharusnya tidak membebani masyarakat penerima manfaat.


Ketua Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI), Hunter D. Samosir, mengecam isi surat tersebut yang dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi nasional terkait pelaksanaan program makan bergizi.


> “Ini sungguh aneh. Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan negara yang bertujuan menyehatkan generasi muda, bukan membuat orang tua menanggung risiko kesehatan. Klausul seperti ini tidak etis dan bisa bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024,” ujar Hunter tegas.


Hunter menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Program Makan Bergizi Gratis, tanggung jawab terhadap keamanan pangan, standar kebersihan, serta distribusi makanan sepenuhnya berada di pihak penyelenggara, bukan penerima program. “Kalau orang tua disuruh menanggung risiko, artinya penyelenggara justru lepas tangan. Ini tidak boleh,” tambahnya.


Selain itu, KPKM RI juga menyoroti poin lain dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa “hanya siswa yang hadir di sekolah yang berhak menerima MBG”. Menurut Hunter, kebijakan ini berpotensi diskriminatif dan tidak sejalan dengan semangat pemerataan bantuan.



> “Jika anak tidak masuk karena sakit atau alasan penting, seharusnya tetap mendapat haknya. Bantuan negara tidak boleh disyaratkan secara sempit seperti itu,” jelasnya.


Hunter juga mengkritik klausul pembayaran ganti rugi Rp80.000 untuk wadah makan yang rusak. Ia menilai hal tersebut menyalahi prinsip bantuan sosial dan mengandung unsur transaksi finansial yang seharusnya tidak ada. “Program ini dibiayai oleh uang negara, bukan urunan dari masyarakat. Kalau malah membebani orang tua, ini perlu dipertanyakan transparansinya,” ujarnya.


KPKM RI berencana mengirimkan surat resmi ke MAN Simalungun untuk meminta klarifikasi atas dasar hukum dan mekanisme penyusunan surat pernyataan tersebut. Hunter juga menyebut, bila tidak ada penjelasan memadai, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. “Kami ingin memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai regulasi, tanpa penyimpangan atau praktik administratif yang menyesatkan,” katanya.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak MAN Simalungun yang beralamat di Jalan Asahan KM 28, Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, belum berhasil dikonfirmasi. 


Publik kini mendesak agar Kementerian Agama Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Simalungun segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di sekolah-sekolah keagamaan. Program makan bergizi yang bertujuan mulia untuk meningkatkan kesehatan siswa jangan sampai berubah menjadi beban dan sumber keresahan bagi orang tua akibat administrasi yang keliru dan tidak transparan.

Komentar

Tampilkan

Terkini