Simalungun, Selektifnews.com -- Rilis akhir tahun Polres Simalungun mendadak menyita perhatian publik. Dalam kegiatan yang digelar Selasa sore, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan, jajaran Satreskrim Polres Simalungun secara resmi mengumumkan penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus penembakan terhadap empat warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya. Langkah tegas ini mendapat apresiasi luas, salah satunya dari Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Simalungun, Hendri Surya Saputra.
Ketua GPII Simalungun Hendri Surya Saputra menilai, keberanian Polres Simalungun menetapkan tersangka tanpa pandang bulu merupakan bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil. Menurutnya, penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga rasa keadilan dan keamanan masyarakat. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polres Simalungun. Ini pesan kuat kepada publik bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk ASN,” tegas Hendri dalam keterangannya kepada media.
Dalam rilis tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba menjelaskan bahwa tersangka berinisial JSS (53), warga Perumahan Rorinata Blok E No.12, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan terhadap empat orang warga pada Rabu malam, 24 Desember 2025. Peristiwa bermula dari persoalan yang terkesan sepele, yakni lampu Natal milik warga yang ditabrak mobil tersangka, namun berujung pada tindak kekerasan serius.
“Ini pengumuman penting di penghujung tahun 2025. Kami tegaskan, meski tersangka adalah ASN, proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. Status dan jabatan tidak akan melindungi siapa pun dari hukum,” ujar IPTU Ivan Roni Purba di hadapan wartawan. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh menuntaskan perkara tersebut hingga ke pengadilan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya sangat berat. Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan hukuman maksimal hukuman mati, ditambah pasal penganiayaan karena terdapat empat korban,” jelas IPTU Ivan.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 19.00 WIB, ketika pesan terkait lampu Natal yang ditabrak mobil tersangka beredar di grup WhatsApp warga. Warga kemudian mendatangi tersangka untuk meminta pertanggungjawaban secara baik-baik. Namun tersangka menolak dan menyatakan bahwa lampu tersebut bukan urusannya karena bukan fasilitas pemerintah, sehingga memicu ketegangan.
Situasi semakin memanas saat tersangka mengeluarkan ancaman pembunuhan dan bahkan mengambil pedang samurai dari mobilnya. Meski sempat dilerai warga, konflik berlanjut hingga sekitar pukul 20.00 WIB, ketika anak tersangka mengajak korban berdamai. Namun niat baik korban justru berujung petaka, karena tersangka melakukan kekerasan dengan senjata tajam, pepper spray, hingga akhirnya terjadi penembakan yang melukai empat warga.
Empat korban luka tembak masing-masing berinisial Risjon Pardomuan Purba, Deardo Putra Mandasari Purba, Jon Sendi Sahputra Sinaga, dan Jan Rafael Saragih. Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa senjata api ilegal, pedang samurai, serta pepper spray. Rilis akhir tahun ini sengaja disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik. Ketua GPII Simalungun menilai langkah tersebut patut diapresiasi dan berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar kekerasan bersenjata tidak lagi terjadi di tengah masyarakat.










