![]() |
| Rutan Kelas II B Kabanjahe yang terletak di Jl.Bhayangkara No.1, Kp. Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. |
Kabanjahe, Selektifnews.com — Dugaan maraknya peredaran narkotika dan praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, menuai perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H. Isu tersebut belakangan ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial, sehingga dinilai perlu mendapat respons tegas dari negara.
Saat dimintai tanggapan, Maruli menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik, khususnya yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum di dalam rutan, tidak boleh dianggap sebagai isu biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti secara serius, profesional, dan bertanggung jawab demi menjaga wibawa sistem hukum nasional.
“Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media serta media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam Rutan Kabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini adalah persoalan sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (01/01/2026).
Ia menekankan bahwa rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sejatinya merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan. Oleh karena itu, jika justru muncul dugaan rutan menjadi sarang kejahatan terorganisir, hal tersebut merupakan anomali yang harus segera dibongkar.
“Rutan dan lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lain. Bila benar ada praktik terorganisir, apalagi melibatkan oknum, maka itu merupakan bentuk kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Maruli secara tegas meminta agar dilakukan investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap dugaan kasus tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta, serta meminta seluruh informasi yang beredar, baik dari pemberitaan media maupun media sosial, ditelusuri secara mendalam oleh aparat berwenang.
“Lakukan penyelidikan secara terbuka. Telusuri semua informasi yang ada, dan siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Maruli juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang telah menyatakan kesiapannya memprioritaskan penanganan kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem pemasyarakatan melalui koordinasi lintas lembaga serta evaluasi pengawasan yang lebih ketat.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di dalam rutan atau lapas akan berdampak sangat luas. Selain merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, hal tersebut juga berpotensi memperparah persoalan narkotika nasional yang selama ini menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Kepercayaan publik adalah modal utama negara hukum. Jika ada pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini, maka yang rusak bukan hanya satu institusi, tetapi sistem hukum kita secara keseluruhan,” pungkas Maruli Siahaan.










