-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Narkotika di Pinggir Jalan, Miliki 11 Paket Sabu

Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026, Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T05:15:00Z

 

Pria berinisial DS (39) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar 

Pematangsiantar, Selektifnews.com  --Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DS (39) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat malam, 16 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB.


DS yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tersebut merupakan warga Jalan Langkat II, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang dimaksud guna memastikan kebenaran informasi tersebut.


Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan, S.Sos berhasil mengamankan DS saat sedang berdiri di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna merah dari kantong depan sebelah kiri pelaku serta uang tunai sebesar Rp40.000 dari tangan kirinya.


Saat diinterogasi di lokasi, DS mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Pelaku kemudian dibawa ke kediamannya yang beralamat di Perumahan Menutur Indah Residen II, Jalan Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, untuk dilakukan pengembangan dan penggeledahan.


Penggeledahan rumah dilakukan dengan disaksikan oleh Pangulu setempat. Dari dalam kamar pelaku, tepatnya di atas meja, petugas menemukan satu buah kotak Redoxso warna hitam yang di dalamnya berisi 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,41 gram.


Kepada petugas, DS mengakui bahwa seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Medan. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, pria yang disebutkan tersebut tidak dapat dihubungi.


Atas perbuatannya, DS beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna proses penyidikan lebih lanjut. “DS merupakan residivis narkotika dan saat ini telah kami amankan dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.


Rilis: Humas Polres Pematangsiantar

Editor: Zulfandi Kusnomo 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+