-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

8.394 Peserta PBI Jaminan Kesehatan Kembali Aktif, Negara Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjaga

Redaksi
Minggu, 08 Februari 2026, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T09:25:22Z

 

8.394 Peserta PBI Jaminan Kesehatan Kembali Aktif, Negara Pastikan Akses Layanan Kesehatan Tetap Terjaga


Jakarta, Selektifnews.com  -- Sebanyak 8.394 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya berstatus nonaktif kini telah aktif kembali. Reaktivasi ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan kelompok masyarakat kurang mampu tetap memperoleh hak dasar atas layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.


Langkah reaktivasi tersebut dilakukan melalui mekanisme yang mudah, cepat, dan terukur, sehingga peserta tidak perlu menghadapi prosedur berbelit. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak menghambat masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat atau saat memerlukan penanganan medis segera.


Proses reaktivasi dimulai ketika peserta PBI JK yang nonaktif datang berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Peserta dapat meminta surat keterangan berobat sebagai dokumen awal untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan. Surat ini menjadi dasar administrasi bahwa peserta benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.


Selanjutnya, peserta melaporkan kondisi kepesertaannya ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Peran Dinas Sosial menjadi krusial sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem pendataan nasional agar proses berjalan tepat sasaran.



Dinas Sosial kemudian memproses reaktivasi kepesertaan PBI JK melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Melalui sistem ini, data peserta diverifikasi dan diperbarui secara terintegrasi, sehingga status kepesertaan dapat segera diaktifkan kembali tanpa menunggu waktu lama.


Pemerintah menegaskan bahwa penonaktifan PBI JK bukan berarti pengurangan jumlah peserta, melainkan bagian dari penyesuaian data agar bantuan tepat sasaran. Kebijakan ini merupakan pengalihan kepesertaan dari kelompok masyarakat yang dinilai mampu ke kelompok desil bawah yang lebih membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.


Bagi peserta yang telah diaktifkan kembali, terdapat kewajiban untuk melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) paling lambat enam bulan sejak status kepesertaan aktif. Pembaruan data ini penting guna menjaga akurasi dan keberlanjutan program jaminan sosial nasional.


Dengan kembali aktifnya 8.394 peserta PBI JK ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat rentan yang terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Kebijakan reaktivasi yang responsif dan adaptif ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan sosial serta menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasar mereka.


Reporter: Tim Selektifnews.com

Editor: Zulfandi Kusnomo

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+