![]() |
| KY Sesalkan Praktik Suap di Pengadilan Meski Gaji Hakim Naik 280 Persen, OTT PN Depok Jadi Pukulan Berat |
Jakarta, Selektifnews.com -- Komisi Yudisial (KY) menyesalkan masih terjadinya praktik suap di lingkungan peradilan, meskipun negara telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menilai kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai pukulan serius bagi kehormatan lembaga peradilan.
Abhan menegaskan, peningkatan kesejahteraan seharusnya sejalan dengan peningkatan integritas dan tanggung jawab moral para hakim. Menurutnya, kebijakan negara menaikkan gaji hakim merupakan ikhtiar untuk memperkuat independensi dan mencegah praktik koruptif. Namun, fakta masih terjadinya suap menunjukkan bahwa persoalan integritas belum sepenuhnya teratasi.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi di tengah upaya negara memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada hakim. Kenaikan gaji yang signifikan seharusnya menjadi dorongan kuat untuk menjaga marwah dan kehormatan peradilan,” kata Abhan saat dimintai tanggapan, Sabtu (7/2/2026).
Abhan menyebut, kasus ini menjadi catatan kelam karena mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Oleh karena itu, KY memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut dari sisi penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai kewenangannya. “KY memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim, dan itu akan kami jalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan. Keduanya diduga menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya (KD) untuk mempercepat proses eksekusi lahan yang berada di kawasan Tapos, Depok.
Selain dua pimpinan pengadilan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni YON selaku juru sita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta BER yang menjabat sebagai Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menilai telah terdapat kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim, sebagaimana ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Reporter: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo










