Bapenda Sumut Diminta Tegas! Puluhan Perusahaan di Simalungun Diduga Belum Tertib Pajak Air Permukaan

Foto Ilustrasi


SIMALUNGUN — Surat resmi UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Simalungun Bapenda Provinsi Sumatera Utara tertanggal 6 Maret 2026 membuka fakta serius terkait pengelolaan dan pemanfaatan Air Permukaan (PAP) di wilayah Kabupaten Simalungun. Dalam surat bernomor 973/290/UPTD-SML/III/2026 tersebut, pemerintah secara tegas menghimbau para wajib pajak agar segera mengurus izin pengusahaan sumber daya air serta memasang meter air sebagai alat ukur debit pengambilan air.


Langkah ini dinilai sebagai sinyal keras bahwa masih banyak perusahaan dan pelaku usaha yang diduga belum sepenuhnya patuh terhadap aturan pengelolaan air permukaan. Padahal, air merupakan sumber daya strategis negara yang penggunaannya telah diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta sejumlah Peraturan Gubernur Sumatera Utara.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang belum memiliki izin diminta segera mengurus legalitas pengusahaan air ke instansi berwenang. Tidak hanya itu, perusahaan yang izinnya telah habis masa berlaku juga diwajibkan melakukan perpanjangan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa masih ada perusahaan besar yang diduga belum tertib administrasi dalam memanfaatkan sumber daya alam milik negara?


Lebih tajam lagi, pemerintah menegaskan kewajiban pemasangan alat pengukur debit atau meter air pada titik pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Ketentuan ini bukan formalitas semata, melainkan instrumen penting untuk mengontrol volume pemakaian air serta menentukan kewajiban pajak secara objektif dan transparan. Tanpa meterisasi, potensi kebocoran pajak dan penyalahgunaan sumber daya air sangat mungkin terjadi.


Dalam lampiran data PAP Tahun 2026, tercantum sedikitnya 29 perusahaan dan badan usaha yang masuk dalam daftar wajib pajak air permukaan di wilayah Simalungun. Nama-nama besar seperti PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, Bridgestone Sumatra Rubber Estate, sejumlah PTPN, hotel-hotel di kawasan Parapat, hingga perusahaan energi dan perkebunan tercatat dalam dokumen tersebut. Publik kini menunggu ketegasan pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan benar-benar mematuhi aturan, bukan sekadar menerima surat himbauan.


Bapenda Sumut juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 122, alat ukur debit wajib sudah terpasang dan berfungsi paling lambat tiga bulan setelah izin diterbitkan. Bahkan pada Pasal 125 disebutkan bahwa meter air wajib melalui proses tera dan kalibrasi secara berkala setiap tiga tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan penggunaan air permukaan seharusnya dilakukan secara serius dan berkelanjutan, bukan sekadar administrasi di atas kertas.


Jika ditemukan perusahaan yang tetap membandel, pemerintah diminta tidak ragu mengambil langkah penindakan. Sebab, penggunaan air permukaan tanpa pengawasan berpotensi merugikan pendapatan daerah dan merusak tata kelola sumber daya air. Transparansi pembayaran pajak air permukaan juga menjadi isu penting, mengingat sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan UPTD P3D Simalungun. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap korporasi besar. Penertiban izin, pemasangan meter air, hingga audit pemanfaatan air permukaan harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan, lingkungan, serta hak masyarakat atas sumber daya air.


Laporan: Tim Selektifnews.com 

Editor: Zulfandi Kusnomo