![]() |
| Foto by AI |
SIMALUNGUN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun melalui Unit II Tipiter-Ekonomi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepat di depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas praktik perdagangan satwa liar yang dilindungi oleh negara. Aksi ilegal tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati yang merupakan aset penting bagi ekosistem dan lingkungan hidup Indonesia.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam menjaga dan melindungi satwa yang dilindungi dari praktik perdagangan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita,” tegas AKP Verry Purba.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Unit II Tipiter-Ekonomi pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian secara intensif guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Petugas kemudian memetakan lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan melakukan pemantauan secara tertutup hingga malam hari. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., dengan melibatkan personel Unit II Tipiter yang dibantu tim Opsnal Jatanras. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan mendapati para pelaku sedang berada di pinggir jalan tepat di depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor serta satu unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti.
“Dengan dijiwai moto ‘Sidik Sakti Indra Waspada’, tim kami bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, kami melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup. Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa,” ujar IPDA Gagas Dewanta Aji. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mendalami asal-usul bagian tubuh satwa yang diperdagangkan serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara.
