![]() |
| Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH memimpin langsung pengecekan tempat kejadian perkara |
Pematangsiantar – Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH memimpin langsung pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait temuan seorang pria yang telah meninggal dunia di sebuah rumah yang berada di Jalan Wahidin Gang Naga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban diketahui berinisial YT (61), warga Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh dua orang saksi berinisial WK dan K yang datang ke rumah korban dengan tujuan membongkar mesin pendingin ruangan (AC) milik korban yang berada di lantai dua rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, sesampainya di rumah korban, kedua saksi masuk ke dalam rumah dan hendak menuju lantai dua untuk melakukan pekerjaan pembongkaran mesin AC. Namun sebelum sampai ke lantai dua, keduanya dikejutkan oleh kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung di area dapur rumah, tepat di bawah tangga menuju lantai dua.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos dalam berwarna putih dan celana pendek berwarna hitam. Menyadari adanya kejadian tersebut, kedua saksi segera memberitahukan kepada warga sekitar dan tetangga setempat. Tidak lama kemudian, informasi tersebut diteruskan kepada pihak kepolisian Polsek Siantar Utara untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH bersama personel langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Selain melakukan pengecekan awal, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar guna melakukan identifikasi dan olah TKP secara menyeluruh.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Korban terlihat mengenakan kaos dalam warna putih dan celana pendek hitam, dengan leher terikat tali plastik berwarna hitam. Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan di sekitar lokasi guna memastikan kondisi dan situasi di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya, personel Polsek Siantar Utara bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Pematangsiantar serta petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar melakukan evakuasi terhadap jasad korban. Proses penurunan korban dilakukan dengan memotong tali yang mengikat leher korban dan disaksikan langsung oleh pihak kelurahan, para saksi, serta keluarga korban yang hadir di lokasi.
Usai proses identifikasi dan evakuasi selesai dilaksanakan, pihak keluarga melalui adik kandung korban berinisial YH (57) membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan keberatan dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dalam surat tersebut, keluarga menyampaikan telah menerima dan mengikhlaskan kepergian korban sehingga tidak menghendaki dilakukannya pemeriksaan autopsi. Dengan adanya pernyataan resmi dari keluarga tersebut, jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Redaksi
