Keterangan Foto: Tampak bagian depan SMP Negeri 2 Pematangsiantar di Jalan Brigjen Rajamin Purba, Kota Pematangsiantar. Sekolah tersebut menjadi lokasi terkait informasi dugaan pemberian sanksi kepada siswa yang belum melengkapi perlengkapan sekolah.

PEMATANGSIANTAR — Persoalan perlengkapan siswa di SMP Negeri 2 Pematangsiantar, Jalan Brigjen Rajamin Purba, Kota Pematangsiantar, kini tidak hanya berkaitan dengan nominal sekitar Rp250 ribu. Bagi salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, persoalan yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, termasuk batas waktu pemenuhan perlengkapan dan informasi mengenai dugaan sanksi bagi siswa yang belum melengkapinya.


Kepada awak media, Rabu (2/9/2026), ibu tersebut mengungkapkan bahwa perlengkapan yang dipersoalkan meliputi baju olahraga, atribut, dasi dan topi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, orang tua murid juga diarahkan untuk mendapatkan perlengkapan tersebut di Sunar Sport, Jalan Kartini, Gang Swadaya No. GG, Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Ia mempertanyakan alasan dan dasar pengarahan tersebut serta berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka.


Yang menjadi perhatian utama, menurutnya, adalah adanya informasi bahwa siswa yang belum melengkapi perlengkapan hingga Senin (7/9/2026) disebut akan mendapatkan sanksi dari wali kelas. Jika informasi tersebut benar, orang tua menilai kebijakan itu perlu diklarifikasi karena waktu yang tersedia disebut hanya sekitar tiga hari untuk menyiapkan biaya dan memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.


“Kemampuan orang tua itu berbeda-beda. Tidak semua orang mampu. Ini hanya diberikan waktu tiga hari untuk memenuhi masalah tersebut,” ujarnya. Ia mengaku tidak ingin persoalan ekonomi keluarga kemudian berdampak terhadap siswa di sekolah. Menurutnya, anak tidak seharusnya merasa takut atau tertekan hanya karena orang tuanya belum mampu menyediakan perlengkapan dalam waktu yang sangat singkat.


Dari sisi orang tua, sejumlah pertanyaan pun muncul. Mereka ingin mengetahui apakah paket perlengkapan senilai sekitar Rp250 ribu tersebut benar-benar wajib, bagaimana rincian harga dan kualitas barangnya, apakah pembelian harus dilakukan di tempat tertentu, serta apa dasar pemberian sanksi apabila seorang siswa belum memilikinya. Menurut narasumber, kejelasan tersebut penting agar tidak muncul perbedaan pemahaman antara pihak sekolah dan orang tua murid.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, S.STP, saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut disebut sedikit kaget. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai status kewajiban perlengkapan, pengarahan pembelian di Sunar Sport maupun informasi mengenai dugaan sanksi bagi siswa yang belum melengkapi perlengkapan. Kondisi ini membuat orang tua berharap dinas segera memastikan duduk persoalan berdasarkan informasi dari seluruh pihak.


Sementara itu, Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, meminta persoalan tersebut diperiksa secara objektif apabila benar terdapat tekanan terhadap siswa maupun orang tua. Ia menilai pihak sekolah perlu menjelaskan dasar kebijakan, harga paket, mekanisme pembelian, batas waktu dan bentuk sanksi yang dimaksud. Menurutnya, penerapan kedisiplinan tetap penting, tetapi jangan sampai kondisi ekonomi keluarga menjadi alasan siswa menerima perlakuan yang merugikan.


Orang tua murid tersebut berharap Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Dewan Pengawas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dapat turun memberikan klarifikasi apabila diperlukan. Ia meminta persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai Rp250 ribu, tetapi menyentuh substansi yang lebih penting, yakni transparansi kebijakan, kebebasan orang tua, kemampuan ekonomi keluarga dan perlindungan terhadap siswa. Catatan redaksi: keterangan mengenai dugaan sanksi, nominal sekitar Rp250 ribu dan pengarahan pembelian di Sunar Sport berasal dari orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Screenshot percakapan yang diperlihatkan kepada awak media tidak dipublikasikan atas permintaan narasumber. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi, serta bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pihak SMP Negeri 2 Pematangsiantar, wali kelas, Sunar Sport, Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya tetap memiliki hak jawab.