This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 04 Februari 2025

Warga Resah, Puskesmas Singosari Tolak Berikan Rujukan BPJS dengan Alasan Telah "Diblacklist" oleh RS Efarina

Puskesmas Singosari Pematangsiantar


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan di Puskesmas Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, mengalami penolakan saat meminta rujukan ke RS Efarina. Petugas puskesmas menyatakan bahwa mereka telah "diblacklist" oleh rumah sakit tersebut, sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rujukan bagi pasien.


"Gak ada akses kami ke sana, kami di-blacklist dari Efarina, gak ada lagi akses kami ke sana," ujar seorang petugas puskesmas saat menjelaskan alasan penolakan kepada pasien.


Latar Belakang Kasus

Pasien sebelumnya menjalani operasi sesar di RS Efarina dengan menggunakan BPJS Kesehatan karena kondisi darurat. Kehamilannya telah mencapai 40 minggu, dan karena merasakan sakit hebat, ia langsung menuju rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas.


Pascaoperasi, pasien mendapatkan surat diagnosis yang menyatakan perlunya kontrol di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Ia juga disarankan untuk mengganti perban bekas operasi dalam waktu tiga hari. Karena keadaan mendesak, pasien memilih untuk mengganti perban di bidan terdekat.


Namun, ketika ia kembali ke Puskesmas Singosari untuk meminta rujukan guna melakukan kontrol lebih lanjut di RS Efarina, permintaannya justru ditolak. Bidan puskesmas, Dwi Fuji Hastuti, bahkan mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak sensitif, "Kan kalian lucu, sementara ada ibu bidannya."


Pasien juga sempat mengalami kesulitan saat meminta buku pink (buku pemeriksaan kehamilan) untuk administrasi di RS Efarina. Pihak puskesmas mengeluhkan rumitnya prosedur dengan mengatakan, "Ribet kali kalau ke Efarina ini. Gak mau kami rujuk ke sana kalau pasien dari sini."


Pelanggaran Hak Pasien?

Penolakan rujukan tanpa alasan medis yang jelas diduga melanggar beberapa regulasi, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


Pasal 5 ayat (3): "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."


Pasal 32 ayat (1): "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu."


2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran


Pasal 52: Pasien berhak mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis dan meminta pendapat dokter lain.


3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien


Pasal 13 huruf c: Perujuk wajib membuat surat pengantar rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.


Regulasi tersebut jelas menegaskan bahwa puskesmas wajib memberikan layanan kesehatan sesuai prosedur, termasuk merujuk pasien ke rumah sakit jika diperlukan. Penolakan rujukan tanpa alasan medis yang sah dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pasien.


Tantangan dalam Sistem Rujukan BPJS

RS Efarina merupakan rumah sakit swasta besar di Pematangsiantar yang memiliki fasilitas medis lengkap dan banyak menerima pasien BPJS. Namun, pernyataan petugas puskesmas tentang "blacklist" menimbulkan spekulasi mengenai adanya permasalahan administratif antara kedua fasilitas kesehatan tersebut.


Jika memang ada kebijakan yang menghalangi rujukan ke RS Efarina, pertanyaannya adalah: mengapa masyarakat harus menanggung dampaknya? Apakah ada dasar hukum yang membenarkan puskesmas menolak merujuk pasien ke rumah sakit tertentu?


Kasus ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem rujukan BPJS di Kota Pematangsiantar. Masyarakat berharap agar Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi serta solusi konkret agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


Respons Pejabat Terkait

Kepala UPTD Puskesmas Singosari, Mardiana, S.Tr.Keb., saat dikonfirmasi wartawan, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan. Sikapnya dinilai arogan, seolah merasa kebal kritik. Tidak ada sedikit pun kepedulian terhadap kesulitan warga, baik dari bidan maupun kepala puskesmas.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, drg. Irma Suryani, MKM, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp, hanya menjawab singkat, "Sebentar ya bang, saya tanyakan," pada Selasa (4/1/2025). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari Dinas Kesehatan.


Tanggapan Masyarakat

Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), Henderson Silalahi, mengecam keras perlakuan bidan dan pihak puskesmas yang dinilai tidak profesional serta melanggar hak pasien.


"Bidan seperti itu tidak layak bekerja di puskesmas. Kepala puskesmas yang mempersulit warga juga sebaiknya segera dicopot. Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar pun harus dievaluasi. Kalau tidak ada tindakan tegas dari wali kota, berarti ada pembiaran," ujar Henderson.


Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan terkait aturan "blacklist" yang dijadikan alasan penolakan rujukan. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kasus serupa akan terus terjadi, dan warga semakin dirugikan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.


(Redaksi Selektifnews.com)

Diduga Dijadikan Tumbal Konspirasi, Nasabah Bank Sumut Menjadi Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi


Serdang Bedagai, Selektifnews.com – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang nasabah Bank Sumut Cabang Seirampah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Terdakwa tunggal dalam perkara ini, SL (54), menghadapi tuduhan yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


Sidang ke-4 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tipikor Medan, sidang keempat kasus ini digelar pada Senin, 3 Februari 2025. Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Medan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Aulia Sebayang, SH, MKn dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai.


SL ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa tunggal pada Senin, 9 Desember 2024. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, SL menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Perbedaan Nilai Agunan yang Menjadi Polemik

Kasus ini bermula dari perbedaan selisih nilai agunan antara pihak kreditur (Bank Sumut) dan Kejari Serdang Bedagai. Menurut Kejaksaan, SL dianggap merugikan negara sebesar Rp964.542.008, yang berasal dari selisih baki debet yang menjadi kewajiban SL senilai Rp1,26 miliar dikurangi nilai agunan yang ditaksir hanya Rp302.000.000.


Namun, hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Nirwan Alfiantori & Rekan atas agunan SL justru menunjukkan total nilai agunan mencapai Rp1.142.964.000, terdiri dari:

- Agunan pertama: Rp347.040.000

- Agunan kedua: Rp795.924.000


Selisih besar antara kedua perhitungan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai kerugian negara oleh kejaksaan.


Kreditur dan Pihak Bank Ikut Diperiksa sebagai Saksi

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Bank Sumut Cabang Seirampah turut diperiksa sebagai saksi. Rudi A. Panjaitan, selaku pimpinan cabang, saat dikonfirmasi mengenai jalannya persidangan mengatakan,


"Thanks infonya, bang. Kita hormati proses hukum dan persidangan yang sedang berlangsung," ujar Rudi melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025).


Selain itu, pada sidang tanggal 14 Januari 2025, dua saksi dari Bank Sumut, yaitu TZI (Analis Kredit/CA) dan FAT (Recovery Officer/RO), telah memberikan keterangan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Kasi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, yang sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih membidik tersangka baru berdasarkan Pasal 55 KUHP terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Penolakan Pembayaran Utang oleh Bank Sumut

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah adanya pengakuan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL telah mencoba melunasi sebagian utangnya. Menurut Dedi Suheri, penasehat keluarga terdakwa, pada November 2024, istri SL mengajukan pembayaran pokok Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400 juta, namun pihak Bank Sumut menolak.


"Bank Sumut menolak pembayaran itu dengan alasan dilarang oleh pihak Kejaksaan Sergai. Hal ini bahkan dikuatkan oleh keterangan saksi dari Pj. Kepala Cabang Bank Sumut di persidangan," ungkap Dedi, Selasa (4/2/2025).


Ia juga menuding bahwa ada kesalahan administrasi dari pihak kreditur dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyebabkan SL menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini.


"Seharusnya pihak kreditur dan notaris yang bertanggung jawab atas kesalahan administrasi ini. Namun, justru klien kami yang didakwa sendirian. Ini jelas bentuk ketidakadilan dan konspirasi jahat," tegas Dedi.


Mencari Keadilan di Tengah Dugaan Konspirasi

Sejauh ini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun, berbagai kejanggalan dalam proses hukum, termasuk perbedaan nilai agunan dan penolakan pembayaran utang oleh bank, membuat kasus ini menuai sorotan publik.


Pihak keluarga SL dan kuasa hukumnya berharap ada penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, sehingga SL tidak menjadi tumbal tunggal dalam dugaan korupsi ini.


Kasus ini akan kembali disidangkan dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. Publik pun menunggu, apakah akan ada tersangka lain yang dijerat, atau SL akan tetap menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini.


(Redaksi/Ms)

Sukseskan Desa Bersinar, PTPTN IV Tonduhan Bersinergi Dengan Pemerintah Nagori Buntu Turunan


SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM - Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara massif.


Nagori Buntu Turunan, menjadi satu-satunya Nagori di Kecamatan Hatonduhan yang terpilih dan mengikuti program Desa Bersinar, hal itu ditandi dengan SK yang dikeluarkan  Bupati Simalungun Nomor : 400.10.1/213/2024 Tentang PENETAPAN NAGORI/KELURAHAN BERSIH DARI NARKOTIK, PSIKOTROPIKA, DAN BAHAN ADIKTIF LAINNYA. 


Dalam pelaksanaan Desa Bersinar, Pemerintah Nagori Buntu Turunan yang di Pimpin Pangulu Roberton Nainggolan SE, atau yang akrab disapa Bang RN, telah membentuk SATGAS yang dibimbing BNN Kabupaten Simalungun.


Selanjutnya, guna menyukseskan program Desa Bersinar, Pemerintah Nagori Buntu Turunan  juga telah menyiapkan berbagai fasilitas olahraga dan sarana umum lainnya, untuk diperuntukan kemasyarakat Nagori Buntu Turunan khususnya untuk kalangan muda. 



Pemerintah Nagori Buntu Turunan telah membuka Lapangan Bola Voli, Tenis Meja, Badminton dan direncanakan akan membuat lapangan futsal dan juga sirkuit motor croos, hal itu dilakukan untuk menyukseskan program Desa Bersinar, sehingga anak-anak muda bisa terhindar dari bahaya narkoba. 


Menyikapi hal-hal tersebut diatas, serta adanya pemberitaan dari salah satu media, terkait keberadaan Lapangan Bola Voli dilokasi HGU PTPN IV Tonduhan, Manajemen PTPN IV Unit Kebun Tonduhan lakukan pertemuan dengan Pangulu Buntu Turunan. 


Hari/Tanggal : Selasa 04 Februari 2024

Waktu : 11.00, di Kantor Desa/Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. 


Agenda pertemuan adalah membahas tentang program Desa Bersinar dan Penggunaan Lahan HGU PTPN IV Kebun Tonduhan untuk Fasilitas Umum. 


Pertemuan ini dihadiri oleh, Dedy Riza, SP (Manajer Unit), Andi R. Purba (Askep), Debora Gultom (APK), H. Situmeang (Krani Personalia) Kehadiran Pihak Perkebunan disambut, Pangulu Roberton Nainggolan SE, Edy (Sekdes) dan Serka Jhony Hasibuan (Babinsa). 


Tujuan Pertemuan tersebut, dilaksanakan dengan penuh semangat musyawarah dan kekeluargaan, yang membahas penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Kebun Tonduhan, yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Nagori Buntu Turunan sebagai fasilitas umum berupa lapangan voli dan Warung Kopi. 


Pemanfaatan lahan HGU sebagai fasilitas tersebut, bertujuan untuk memberikan wadah bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar memiliki kegiatan yang positif dan diharapkan terhindar dari penyalahgunaan narkoba, apalagi Nagori Buntu Turunan terpilih menjadi Desa Bersinar. 


Dari keterangan Manager Unit Kebun Tonduhan, "Sebagaimana diketahui, lahan tersebut masih dalam status HGU dan belum ada pelepasan resmi untuk peruntukan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ungkapnya. 


Lebih lanjut Manager mengatakan, "Dalam suasana yang penuh keharmonisan dan saling menghargai, pertemuan ini menghasilkan beberapa poin pembahasan :


1. Pihak PTPN IV Kebun Tonduhan menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud masih dalam status HGU dan belum ada perencanaan pelepasan lahan untuk kepentingan lain. Namun, pihak PTPN IV tetap mendukung upaya Pemerintah Nagori Buntu Turunan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.


2. Pihak Pemerintah Nagori Buntu Turunan menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan untuk lapangan voli dan kafe bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, diharapkan adanya kebijakan atau kerja sama dari PTPN IV agar fasilitas tersebut tetap dapat digunakan dengan mekanisme yang sesuai aturan.


3. Kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi yang tidak melanggar regulasi dengan mempertimbangkan kemungkinan kerja sama atau skema pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


4. Pihak PTPN IV bersedia berkoordinasi lebih lanjut dengan manajemen pusat terkait kemungkinan adanya izin pemanfaatan lahan dalam bentuk kerja sama sosial dengan Pemerintah Nagori, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang mengikat PTPN IV.


5. Pihak Pemerintah Nagori akan melakukan kajian lebih lanjut terkait status hukum dan kemungkinan regulasi yang memungkinkan penggunaan lahan HGU dalam bentuk fasilitas sosial.


6. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik atau permasalahan hukum di kemudian hari.


Demikian beberapa poin yang disampaikan Manager Unit Kebun Tonduhan di acara pertemuan dengan Pangulu Buntu Turunan. 


Pertemuan yang berlangsung dengan penuh keharmonisan, tanpa ada saling menyalahkan, dan mengutamakan kepentingan bersama. Kedua pihak berharap agar hasil musyawarah ini dapat menjadi dasar dalam mencari solusi terbaik yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. 


Terpisah, Pangulu Buntu Turunan, Roberton Nainggolan SE, kepada awak media mengungkapkan, "Terimakasih atas kerjasama yang selama ini kita lakukan dengan pihak PTPN IV Unit Tonduhan, baik di bidang keaman dan juga sosial kemasyarakatan. 


"Dengan terpilihnya Nagori Buntu Turunan sebagai Desa Bersih Narkoba, yang merupakan progam pemerintah, tentunya kerjasama ini akan labih kita tingkatkan, Dari poin-poin diatas sudah kami jelaskan, bahwa pemanfaatan lahan HGU bukan untuk kepentingan pribadi saya, sabagaimana yang beritakan salah satu media, kami juga tidak ada niat untuk mengusai lahan HGU in sepenuhnyai, jika nantinya lahan ini akan di gunakan PTPN IV ya silakan...! Kata Bang RN. 


"Dan perlu kami jelaskan sebelum pemanfaatan lahan ini untuk lapangan voli, kami sudah melakukan koordinasi dengan manager Tonduhan yang lama, Dan dengan manager yang sekarang, kami juga sudah melakukan hal yang sama, kerana lahan ini benar-banar kami gunakan untuk fasilitas umum, sabagai sarana olahraga bagi anak-anak muda. Tujuannya utama adalah untuk menyukseskan program Desa Bersinar. Jelas Bang RN. 


"Kami harapkan dari semua pihak, agar ikut bersinergi menyukseskan program  Desa Bersinar ini, bukan makin melaga-laga atau menyudutkan kami, kerana pada dasarnya kesuksesan program ini tak terlepas dari kerjasama antara stekholder dan pemerintah desa setempat. Tandas Bang RN. 


Penulis : A01

Pengusaha Tolak Mediasi, DPRD dan Pemko Tebing Tinggi Diminta Tutup Usaha Botot yang Langgar Perda RTRW


Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Mediasi antara warga dengan pengusaha barang bekas (botot) dan penggilingan plastik di Lingkungan III, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, berakhir tanpa kesepakatan. Johan alias Awi, pemilik usaha botot, melalui kuasa hukumnya menolak tuntutan yang diajukan oleh Evi Novilawati (38), warga yang merasa dirugikan oleh keberadaan usaha tersebut.


Mediasi yang digelar di aula kantor Lurah Rantau Laban, Jalan Yos Sudarso, pada Senin (3/2), dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakili Syaputra dan stafnya, Kabid Perda Satpol PP Raja A. Hasibuan dan jajarannya, perwakilan PUPR Tebing Tinggi Bidang RTRW Vera Sitompul, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Azhari, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dias. Turut hadir pula Sertu Sutrisno selaku Bhabinsa serta Lurah Rantau Laban, Ahmad Fauzi, SE, yang bertindak sebagai tuan rumah.


Mediasi Berjalan Buntu, Pengusaha Menolak Ganti Rugi

Dalam mediasi, Lurah Rantau Laban Ahmad Fauzi, SE, mengawali pertemuan dengan harapan agar pertemuan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak. "Persoalan ini hanya memerlukan hati yang ikhlas untuk menemukan titik damai," katanya.


Namun, harapan tersebut tidak terwujud. Kuasa hukum Johan, Herman, SH, menyatakan bahwa kliennya tidak akan memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Evi Novilawati. "Segala sesuatunya itu menjadi urusan Ibu Evi. Klien kami tidak akan mengganti kerugian apapun," tegas Herman.


Sikap tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Evi, Saptha Nugraha Isa, SH. Ia menyatakan bahwa tuntutan kliennya sangat wajar, seperti kompensasi atas pemakaian air PDAM oleh usaha botot, pengurungan anjing peliharaan Johan di siang hari, serta perbaikan plafon rumah Evi yang rusak akibat hama tikus dari tumpukan barang bekas.


"Mediasi tadi hanya dihadiri kuasa hukum Johan, bukan Johan sendiri, yang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak pengusaha dalam menyelesaikan persoalan ini," ujar Saptha.


Dugaan Pelanggaran Perda RTRW, DPRD Diminta Bertindak

Saptha menegaskan bahwa usaha botot Johan alias Awi seharusnya ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tebing Tinggi. Dalam perda tersebut, kawasan Lingkungan III Kelurahan Rantau Laban merupakan area perumahan dengan kepadatan sedang, yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas industri, termasuk usaha botot dan penggilingan plastik.


"Walaupun memiliki izin Online Single Submission (OSS), secara RTRW usaha ini tetap tidak diperbolehkan," kata Saptha. "Kami akan menyurati DPRD Tebing Tinggi agar menegakkan produk hukum yang ada. Tidak boleh ada hambatan dalam penegakan aturan, dan Satpol PP harus bertindak untuk menutup usaha ini."


Senada dengan Saptha, perwakilan PUPR Tebing Tinggi, Vera Sitompul, menegaskan bahwa lokasi usaha Johan memang berada di kawasan perumahan dengan kepadatan sedang, yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas industri. "Sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2013, industri besar maupun sedang tidak diperbolehkan di kawasan ini," jelasnya.


Temuan DLH: Pelanggaran Lingkungan Hidup

Sementara itu, Syaputra dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pengawasan ke lokasi usaha Johan dan menemukan beberapa pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"Kami menemukan beberapa hal yang harus diperbaiki oleh pengusaha, seperti drainase yang terlalu dangkal serta kebisingan mesin penggilingan plastik yang harus diuji sesuai standar laboratorium bersertifikat," ungkap Syaputra.


Pihaknya juga menegaskan bahwa pengusaha harus segera memperbaiki kekurangan tersebut dan melaporkannya ke DLH untuk ditinjau ulang.



Tuntutan Warga: Segera Tutup Usaha yang Melanggar Aturan

Dengan berbagai temuan tersebut, warga yang terdampak, terutama Evi Novilawati, berharap agar DPRD dan Pemko Tebing Tinggi segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar usaha botot milik Johan disegel dan izin OSS-nya dicabut oleh Dinas Perizinan.


"Satpol PP sebagai penegak perda harus segera menindak tegas usaha ini. Kami tidak ingin lingkungan kami semakin kumuh dan terganggu oleh usaha ilegal ini," tegas Evi.


Persoalan ini kini menjadi perhatian publik, dan warga berharap agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Keputusan ada di tangan DPRD dan Pemko Tebing Tinggi: apakah akan menegakkan aturan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi?


(Laporan: Endra Syah, Selektifnews.com)

Senin, 03 Februari 2025

Gelar Milad HMI Perdana di Tebing Tinggi, HMI Koms Lafran Pane Laksanakan Opening Ceremony Kegiatan Dengan Baksos dan Perlombaan

 


Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Untuk pertama kalinya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat (p) Lafran Pane Tebing Tinggi menggelar peringatan Milad HMI ke-78 di Kota Tebing Tinggi dengan rangkaian kegiatan yang tidak hanya menjadi ajang refleksi, tetapi juga bukti nyata kebermanfaatan organisasi bagi masyarakat kegiatan Opening Ceremony ini di hadiri oleh perwakilan Dari pemerintah yang di hadiri Bapak Syah Irwan asisten pemerintahan pemko tebing tinggi, ketua MD Kahmi M Fadli S.Pd, M.Pd dan juga ketua dewan pakar Md KAHMI Alfi Syahri Siregar M.Sp juga para kawan kawan Cipayung. (Minggu/02/2024)


Mengusung tema "Meneguhkan Kembali Semangat Keislaman dan Keindonesiaan," perayaan ini menjadi tonggak penting bagi HMI Koms (P) Lafran Pane dalam memperkuat eksistensinya di Tebing Tinggi. Tidak sekadar perayaan seremonial, bakti sosial dan perlombaan menjadi inti dari kegiatan yang berlangsung hari ini.  


Ketua Umum HMI Koms Lafran Pane, Jihan Akbar, menegaskan bahwa peringatan Milad ini adalah bukti bahwa HMI tidak hanya hadir sebagai wadah intelektual, tetapi juga sebagai organisasi yang memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat.  


"Kita ingin menunjukkan bahwa HMI bukan hanya berbicara soal idealisme, tetapi juga bergerak nyata di tengah masyarakat. Bakti sosial yang kami selenggarakan hari ini adalah wujud konkret dari nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan yang kami junjung tinggi," ujar Jihan.  



Bakti sosial yang digelar meliputi pijat tradisional, terapi ruqiyah, cek kesehatan gratis, dan donor darah. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat Tebing Tinggi yang datang untuk mendapatkan layanan gratis yang disediakan oleh panitia.  


Selain itu, untuk membangun semangat intelektual di kalangan pemuda, HMI Koms Lafran Pane juga mengadakan lomba pidato tingkat pelajar SMA/SMK/MA serta lomba orasi ilmiah tingkat mahasiswa. Perlombaan ini menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengasah kemampuan berbicara di depan publik serta menuangkan gagasan terkait keislaman, kebangsaan, dan kepemimpinan.  


"Kami percaya bahwa perubahan besar dalam sejarah selalu dimulai dari pemikiran dan kata-kata. Karena itu, lomba ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menciptakan pemuda yang kritis, berani, dan berintegritas," tambahnya


Dengan antusiasme yang tinggi dari peserta dan masyarakat, peringatan Milad HMI ke-78 ini menegaskan bahwa HMI Koms Lafran Pane siap menjadi garda terdepan dalam mencetak kader yang tak hanya cerdas, tetapi juga peduli dan berdaya guna bagi lingkungan sekitarnya. 


Saya juga mengucapkan ribuan terimakasih atas support dan dukungan terhadap kegiatan ini baik dari para Senior dan juga MD kahmi tebing tinggi juga MD forhati tebing tinggi serta terkhusus Ketum Cabang kami Kanda Robert Hidayat Pardosi yang telah banyak membantu dan mendukung mulai dari pembentukan Komisariat ini hingga akselerasi sampai sekarang ini.

Forum BBM Vs Perpat Babel: Duel Wacana Pansus di Tengah Skandal Rp271 Triliun


Pangkalpinang, Selektifnews.com – Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM) kembali menegaskan bahwa dua kali kehadiran mereka di DPRD Bangka Belitung (Babel) bertujuan untuk mendorong percepatan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tata kelola pertimahan. 


Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Hangga Oftafandany, SH, dari Kantor Firma Hukum Hangga Off, yang merupakan bagian dari tim advokasi Forum BBM.


“Kedatangan kami ke DPRD Babel jelas, yaitu mendorong percepatan pembentukan Pansus tata kelola pertimahan. Jangan diplintir seolah-olah BBM meminta revisi perda atau bahkan pembentukan Pansus untuk menghitung kerugian negara Rp271 triliun. Itu sama sekali tidak benar,” tegas Hangga, Senin (3/2/2025).


Hangga juga menegaskan bahwa Forum BBM tidak memiliki keterkaitan dengan aksi unjuk rasa kelompok Perpat Babel yang berlangsung pada Jumat (31/1/2025). 


Meski isu yang diangkat berkaitan dengan tata kelola pertimahan, kedua kelompok ini memiliki agenda berbeda. 


Forum BBM fokus menuntut perbaikan sistem tata kelola, sementara Perpat Babel mempermasalahkan validitas perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.


Pansus Masih Sekadar Wacana, Dewan Belum Solid

Hingga kini, pembentukan Pansus tata kelola pertimahan masih sekadar wacana tanpa kesepakatan bulat dari DPRD Babel. 


Meskipun Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang dapat memberikan rekomendasi dalam situasi mendesak, arah politik di DPRD Babel masih belum menunjukkan konsistensi.


“Semua pihak perlu bersabar. Belum tentu dewan sepakat membentuk Pansus tata kelola pertimahan. Bahkan, ada kemungkinan Pansus malah diarahkan untuk revisi perda pertimahan, bukan membenahi sistemnya,” ujar Hangga.


Saat bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, Forum BBM menegaskan bahwa Pansus yang dibentuk harus fokus pada pembenahan tata kelola dan perdagangan timah. 


Mereka juga menuntut agar aset hasil sitaan dari terdakwa kasus korupsi timah yang telah inkrah dapat dikembalikan untuk kemanfaatan masyarakat Bangka Belitung.


Kontroversi Rp271 Triliun dan Manuver Hukum

Di sisi lain, kelompok Perpat Babel menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang disampaikan oleh saksi ahli Bambang Hero dalam kasus korupsi tata kelola timah. 


Mereka mengusulkan pembentukan Pansus untuk menghitung ulang nilai kerugian negara yang dianggap tidak akurat. Lebih jauh, mereka berpendapat bahwa aktivitas penambangan ilegal lebih tepat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan daripada tindak pidana korupsi.


Jika DPRD Babel tidak berhati-hati dalam merespons berbagai kepentingan ini, keputusan yang dihasilkan oleh Pansus dapat berpotensi menjadi celah hukum bagi pengacara terdakwa kasus korupsi timah. 


Hal ini bisa dimanfaatkan untuk menyusun novum atau bukti baru guna menghindari jerat hukum.


“Jika anggota DPRD Babel tidak cermat, bisa saja produk hukum dari Pansus ini justru dimanfaatkan oleh tim pembela terdakwa untuk membebaskan mereka dari jerat hukum,” tegas Hangga.


Dengan situasi yang semakin kompleks, DPRD Babel kini berada dalam dilema. Apakah mereka akan mengakomodasi aspirasi Forum BBM untuk memperbaiki tata kelola pertimahan? 


Ataukah mereka justru tunduk pada tekanan politik dan kepentingan lain yang dapat berpotensi menggagalkan upaya penegakan hukum? Jawaban atas pertanyaan ini masih harus ditunggu dalam waktu dekat. (Sandy Batman/KBO Babel)

Dukung Kepedulian Sosial, Pekerja BRI Kanca Pematang Siantar Ikut Donor Darah


Pematang Siantar, Selektifnews.com– Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat dan kesehatan para pegawai beserta keluarga di lingkungan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menggelar kegiatan amal donor darah dan pemeriksaan telinga pada Senin, 20 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jalan Sutomo No.1, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.


Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Palang Merah Indonesia (PMI) Pematang Siantar, serta RSUD Dr. Djasamen Saragih Pematang Siantar. Tak hanya diikuti oleh para pegawai kejaksaan, kegiatan sosial ini juga mendapat dukungan dan partisipasi aktif dari pekerja BRI Kantor Cabang (Kanca) Pematang Siantar.



BRI Pematang Siantar Tunjukkan Kepedulian Sosial

Kepala Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Pematang Siantar, Yanri Eka Putra, menegaskan bahwa keikutsertaan BRI dan para pekerjanya dalam kegiatan ini merupakan salah satu bukti nyata kepedulian BRI terhadap masyarakat dan kegiatan sosial di sekitarnya.


"Sebagai bagian dari masyarakat, BRI senantiasa hadir dalam berbagai kegiatan sosial, termasuk donor darah dan pemeriksaan kesehatan ini. Kami berharap langkah kecil ini dapat memberikan manfaat besar bagi mereka yang membutuhkan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dan menjaga kesehatan," ujar Yanri Eka Putra.



Manfaat Donor Darah dan Pemeriksaan Telinga

Kegiatan donor darah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima donor, tetapi juga bagi pendonor. Beberapa manfaat kesehatan yang diperoleh dari donor darah antara lain:

1. Membantu Menyelamatkan Nyawa – Setiap kantong darah yang didonorkan dapat menyelamatkan hingga tiga nyawa, terutama bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah seperti penderita thalassemia, anemia, atau pasien dalam kondisi darurat.

2. Menjaga Kesehatan Jantung – Donor darah secara rutin dapat membantu mengurangi kadar zat besi berlebih dalam tubuh yang berisiko terhadap penyakit jantung.

3. Meningkatkan Produksi Sel Darah Merah – Setelah mendonorkan darah, tubuh akan merangsang produksi sel darah merah baru yang lebih sehat.

4. Deteksi Dini Penyakit – Sebelum mendonorkan darah, setiap peserta akan menjalani pemeriksaan kesehatan dasar yang dapat mendeteksi kondisi medis tertentu.


Sementara itu, pemeriksaan telinga yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Dr. Djasamen Saragih bertujuan untuk mendeteksi gangguan pendengaran dan kesehatan telinga sejak dini. Pemeriksaan ini penting untuk mencegah gangguan pendengaran akibat infeksi, kotoran telinga berlebih, atau masalah lainnya yang bisa berdampak pada kualitas hidup seseorang.



Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta, termasuk pegawai Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan pekerja BRI. Banyak peserta yang mengaku baru pertama kali mengikuti donor darah dan merasa senang bisa berkontribusi bagi masyarakat.


Seorang pekerja BRI, menyampaikan kesan positifnya setelah mendonorkan darah.


 "Awalnya saya agak ragu, tapi setelah menjalani prosesnya, saya merasa lebih sehat dan puas bisa membantu orang lain yang membutuhkan darah," ujarnya.


Kegiatan sosial semacam ini diharapkan dapat terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berbagi dan menjaga kesehatan. Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk BRI Kanca Pematang Siantar, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari aksi sosial ini.


Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen pada tanggung jawab sosial, BRI berharap dapat terus mendukung kegiatan serupa di masa mendatang, sejalan dengan visi perusahaan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Minggu, 02 Februari 2025

Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap 30 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 19 Pemakai Direhabilitasi


Serdang Bedagai, Selektifnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkotika di awal tahun 2025. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 284,52 gram dan ganja seberat 1,09 gram. Selain itu, turut disita uang tunai serta sejumlah alat konsumsi sabu dari berbagai lokasi penangkapan yang berbeda.



Dalam keterangan resminya, AKP Iwan Hermawan menyebutkan bahwa dari 30 laporan polisi yang masuk, 12 laporan di antaranya terkait dengan pemakai narkoba. Sebanyak 19 tersangka dalam kategori pengguna telah menjalani proses rehabilitasi. Sementara itu, 18 laporan lainnya berkaitan dengan pengedar narkoba, di mana 23 tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Komitmen Pemberantasan Narkoba

"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan keluarga dari bahaya narkoba. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib," ujar AKP Iwan Hermawan di ruang kerjanya di Mapolres Sergai, Jalan Negara, Sei Rampah, pada Sabtu (01/02/2025).



Lebih lanjut, AKP Iwan Hermawan menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Ia mengingatkan bahwa narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda.


Polres Sergai Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Secara terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.



"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya transaksi narkotika atau mengetahui lokasi yang sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Silakan hubungi Call Center 110 Polres Sergai untuk tindakan lebih lanjut," ujar Iptu Zulfan.


Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Sergai.



Tantangan dalam Pemberantasan Narkoba

Meski pencapaian ini patut diapresiasi, upaya pemberantasan narkoba masih menghadapi tantangan besar. Para pelaku terus mencari celah untuk mengedarkan narkotika dengan berbagai modus operandi. Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Sebagai langkah pencegahan, Polres Sergai juga terus mengadakan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, kampus, serta komunitas masyarakat. Program rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga dioptimalkan agar mereka bisa kembali ke kehidupan yang lebih baik tanpa ketergantungan terhadap zat terlarang.



Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di Serdang Bedagai semakin berkurang, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba. Kepolisian pun berjanji akan terus meningkatkan upaya pemberantasan demi keamanan dan kesejahteraan warga.


(Red/Dandi)

Elly Rebuin Disebut Bela Koruptor Timah, Forum BBM Siapkan Laporan Polisi

Foto : Subri (kanan) Ketua, didampingi Eddy Supriadi Sekretaris Forum BBM saat menggelar jumpa pers, Sabtu (1/2/2025)


Bangka Belitung, Selektifnews.com – Aktivis lingkungan yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bangka Belitung, Elly Rebuin, kini menjadi sorotan setelah pernyataannya terkait kasus korupsi timah menuai polemik. Sabtu (1/2/2025). 


Forum Bangka Belitung Menggugat (FBBM) menilai pernyataan Elly sebagai bentuk pembelaan terhadap para terdakwa korupsi tata kelola timah dan mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian.


FBBM, yang diketuai oleh Subri, menegaskan bahwa jika Elly tidak segera memberikan klarifikasi terkait pernyataannya, mereka akan membawa masalah ini ke ranah hukum, baik di tingkat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Mabes Polri, hingga Kejaksaan Agung RI.


"Kami sangat menyayangkan pernyataan Elly Rebuin yang terkesan membela para terdakwa korupsi timah. Tidak pantas seorang aktivis lingkungan berbicara seperti itu, karena mereka yang dihukum jelas-jelas terlibat dalam perusakan lingkungan dan kongkalikong yang merugikan negara," ujar Subri dalam pernyataannya.


Kontroversi Pernyataan Elly Rebuin

Kontroversi ini bermula dari pernyataan Elly dalam sebuah wawancara yang dimuat oleh media nasional. 


Dalam pernyataannya, Elly mengomentari putusan pengadilan terhadap para terdakwa korupsi timah, termasuk Harvey Moeis dan Tamron alias Aon. 


Ia menilai bahwa putusan tersebut merugikan masyarakat Bangka Belitung, yang selama ini menggantungkan hidupnya pada industri pertambangan timah.


Menurut Elly, keputusan untuk menghukum para terdakwa dengan pasal korupsi berdampak pada ekonomi masyarakat Bangka Belitung. 


Ia bahkan menyebut bahwa para terdakwa merupakan sosok yang berjasa bagi ekonomi daerah.


"Jika demikian, mulai hari ini seluruh masyarakat Bangka Belitung tidak boleh bekerja lagi, harus dihentikan aktivitasnya karena mereka semua koruptor," ujar Elly dalam pernyataannya yang dikutip dari media liputan6. Com. 


Pernyataan tersebut memicu kemarahan berbagai pihak, terutama kelompok masyarakat yang menilai bahwa korupsi dalam tata kelola timah telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di Bangka Belitung.


FBBM Desak Klarifikasi, Siapkan Laporan Polisi

Forum BBM menilai bahwa pernyataan Elly tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berbahaya karena bisa menyesatkan opini publik. 


Mereka mendesak agar Elly segera memberikan klarifikasi dan menarik ucapannya sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian.


"Jika Elly tidak segera mengklarifikasi dan menyatakan sikap yang lebih netral, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan bahwa pernyataan seperti ini tidak menjadi pembenaran bagi praktik korupsi yang merusak lingkungan dan perekonomian daerah," tegas Subri.


Kasus korupsi timah sendiri telah menjadi perhatian nasional, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan ekonomi. 


Pengadilan telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa atas dugaan perusakan lingkungan dan praktik bisnis ilegal dalam pengelolaan tambang timah.


Reaksi Publik dan Potensi Langkah Hukum

Di media sosial, pernyataan Elly juga mendapat berbagai tanggapan. Sebagian masyarakat mendukung langkah FBBM dan menilai bahwa seorang aktivis lingkungan seharusnya berpihak pada kepentingan lingkungan dan keadilan hukum, bukan membela para pelaku kejahatan lingkungan.


Sementara itu, beberapa pihak yang mendukung Elly berpendapat bahwa ia hanya menyuarakan keprihatinan terhadap dampak sosial dan ekonomi dari penegakan hukum yang dianggap terlalu keras.


Dengan eskalasi kontroversi ini, publik kini menunggu apakah Elly akan memberikan klarifikasi atau tetap bertahan dengan pendapatnya. 


Jika laporan ke kepolisian benar-benar diajukan, kasus ini berpotensi menjadi perdebatan hukum yang lebih luas, terutama terkait kebebasan berpendapat dan batasannya dalam konteks penegakan hukum terhadap korupsi sumber daya alam. (Jaya Suprana/KBO Babel)

Jalan Patuan Nagari di Pasar Parluasan Semakin Semrawut, Pejalan Kaki Kehilangan Hak Akibat Pembiaran Pedagang dan Parkir Liar

 


Pematangsiantar, Selektifnews.com – Kondisi Jalan Patuan Nagari yang melintasi Pasar Parluasan Kota Pematangsiantar semakin memprihatinkan. Jalan yang seharusnya menjadi akses bagi pengguna kendaraan dan pejalan kaki kini dipenuhi pedagang kaki lima serta parkir kendaraan yang berlapis-lapis. Akibatnya, warga mengeluhkan kesulitan melintas, bahkan merasa hak mereka sebagai pejalan kaki telah dirampas.


Ida, salah seorang warga yang setiap hari melintasi jalan tersebut, menyampaikan kekesalannya.


"Sekalian aja jalan ini ditutup untuk umum, jadi biar tau kami gak usah lewat sini. Susah orang dibuat jadinya," ujar Ida dengan nada kesal saat ditemui wartawan pada Minggu (2/1/2025).


Kondisi ini mengakibatkan kemacetan parah dan membahayakan para pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang terpaksa berjalan di badan jalan akibat trotoar dan sisi jalan telah dipenuhi pedagang serta kendaraan yang parkir sembarangan.


Pelanggaran Perda Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992

Kondisi semrawut di Jalan Patuan Nagari ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum. Pada Pasal 7 Ayat 21 disebutkan bahwa:


"Setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan, dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima, atau tanah lapang umum."


Dengan demikian, keberadaan pedagang yang memenuhi jalan dan parkir liar yang mengambil hak pejalan kaki sudah merupakan pelanggaran terhadap perda tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pemerintah kota untuk menertibkan kawasan ini.


Dugaan Adanya Oknum Bermain dalam Retribusi Liar

Situasi ini semakin memunculkan dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari kekacauan tersebut. Beberapa warga menuding bahwa retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.


"Kami menduga ada oknum yang menjadikan lahan ini sebagai bisnis pribadi. Pedagang tetap berjualan dan parkir liar tetap dibiarkan tanpa ada penertiban. Sementara, uang retribusinya diduga masuk kantong pribadi," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Selain itu, warga juga menduga bahwa pungutan parkir liar yang terjadi di kawasan Pasar Parluasan tidak masuk ke kas daerah. Nama Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, disebut-sebut dalam dugaan ini. Pasalnya, tidak terlihat adanya upaya dari Dinas Perhubungan untuk menertibkan parkir liar yang memperparah kemacetan.


Pejabat Terkait Bungkam, Kadis Perhubungan Blokir Wartawan

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, pihaknya tidak memberikan jawaban. Lebih dari itu, nomor wartawan yang mencoba menghubunginya justru langsung diblokir.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Satpol PP mengenai alasan mereka tidak melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan parkir liar di Jalan Patuan Nagari.


Warga Mendesak Pemerintah Kota Bertindak

Warga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar segera turun tangan untuk menertibkan kawasan Pasar Parluasan agar masyarakat dapat kembali menikmati haknya sebagai pejalan kaki dan pengguna jalan yang aman dan nyaman.


"Kami ingin pemerintah kota bertindak tegas, jangan hanya diam melihat pelanggaran yang sudah jelas terjadi. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal keadilan dan penegakan aturan," tegas seorang warga lainnya.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masalah kemacetan dan kesemrawutan di Jalan Patuan Nagari akan semakin parah. Tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi dan transportasi, tetapi juga semakin merugikan masyarakat umum yang seharusnya bisa menikmati akses jalan tanpa hambatan.

BERITA TERBARU

Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme, Lapas Kelas I Medan Kukuhkan Duta Layanan 2026

Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Jadi Momentum Penguatan Profesionalisme, Lapas Kelas I Medan Kukuhkan Duta Layanan 2026 Medan, Selektifnews...