![]() |
| M. Idris secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Mapolres Simalungun Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Muslimin Akbar, SHI., MH., CPM.,Kamis (26/2/2026) |
SIMALUNGUN, SELEKTIFNEWS.COM – Dinamika hukum di Kabupaten Simalungun kembali memanas setelah seorang warga bernama M. Idris secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) ke Mapolres Simalungun. Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Muslimin Akbar, SHI., MH., CPM., kedatangan pelapor pada Kamis (26/2/2026) bertujuan untuk menuntut keadilan terkait sengketa lahan dan aset yang melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah, yakni Bupati Simalungun.
Laporan ini berakar dari janji Pemerintah Kabupaten Simalungun pada tahun 2010 silam. Kala itu, M. Idris bersama pengurus lainnya menerima disposisi resmi mengenai pembebasan areal tanah kantor Kelurahan Serbelawan seluas 1.754 m² (sekitar 35,3 m × 49,7 m). Tanah tersebut direncanakan untuk perluasan kompleks Masjid Jami’ Serbelawan, sebuah proyek yang dinantikan masyarakat setempat demi pengembangan sarana ibadah.
Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan, masyarakat melalui swadaya mandiri telah menggelontorkan dana sebesar Rp104.480.000 untuk membiayai pembangunan Gedung Kantor Lurah Serbelawan yang baru. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kompensasi dan tindak lanjut atas kesepakatan pembebasan lahan kantor lurah lama. Namun, seiring berjalannya waktu, penyerahan aset tersebut disebut tak kunjung terealisasi sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, kliennya mengalami kerugian materil yang nyata berupa dana masyarakat yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas kantor lurah baru sebagai bagian dari kesepakatan.
Tak hanya kerugian materiil, pihak pelapor juga menyoroti dampak imateril yang dirasakan. M. Idris mengaku mengalami tekanan moral serta beban sosial di tengah masyarakat karena proses yang diharapkan membawa manfaat bagi umat justru berujung pada ketidakpastian hukum.
Dalam kunjungannya ke Polres Simalungun, pelapor menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk Laporan Pembangunan Kantor Lurah Serbelawan tertanggal 5 Januari 2011 yang ditandatangani oleh panitia pembangunan.
Selain itu, dua orang saksi turut diajukan untuk memperkuat laporan tersebut. Pihak pelapor berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aset publik ini.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip Presisi. Kuasa hukum menyatakan kliennya siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan dan berkomitmen mengawal perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Simalungun dikabarkan tengah mempelajari berkas laporan yang telah diajukan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Simalungun mengingat menyangkut kepentingan masyarakat dan rencana perluasan tempat ibadah. Warga berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, serta mampu memberikan kejelasan atas status lahan yang disengketakan.
Laporan: Tim Selektifnews.com
Editor: Zulfandi Kusnomo





