Medan, Selektifnews.com — Ketidakmampuan dan kurangnya profesionalisme Lurah Silalas Erwin Munthe, Camat Medan Barat, serta Kepling AR Nasution (Rohim), dalam menangani sengketa tanah di wilayah mereka menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kegagalan para pejabat tersebut dalam memediasi konflik tanah yang melibatkan warga dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Alm. Hj. Siti Alam Nasution dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas dan tanggung jawab publik.
Sengketa ini mencuat setelah seorang pengacara yang mewakili Bapak Jantho Jauhari melaporkan dugaan penguasaan ilegal atas sebidang tanah milik kliennya oleh sekelompok individu yang mengaku sebagai cucu dari ahli waris. Bukannya mendapatkan dukungan penyelesaian dari aparat pemerintahan setempat, pengacara tersebut justru dihadapkan pada sikap diam dan tak acuh dari Lurah dan Kepling.
Pertemuan pertama antara pengacara dan Lurah Silalas berlangsung pada 16 Mei 2025 pukul 12.05 WIB, dengan tujuan meminta mediasi resmi guna menjembatani penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, respons yang diberikan sangat mengecewakan. Tidak ada tindak lanjut atau kejelasan mengenai langkah penyelesaian, bahkan tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak kelurahan.
Situasi kian memburuk ketika pengacara kembali mengupayakan pendekatan melalui Kepling AR Nasution (Rohim) di Perintis Kuphi pada 19 Mei 2025 pukul 11.15 WIB. Sama seperti sebelumnya, permohonan mediasi ditanggapi dengan ketidakpedulian. Padahal, tokoh masyarakat setempat berharap agar aparat pemerintah kelurahan dan kecamatan bisa menjadi fasilitator dalam penyelesaian konflik semacam ini secara adil dan transparan.
Sebelumnya, pengacara Henry Pakpahan, S.H., yang mewakili ahli waris, telah mengirimkan surat resmi kepada Kelurahan Silalas dan Kecamatan Medan Barat dengan nomor surat 222/KA-HP/S-Pmb/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025, yang menjelaskan status kepemilikan lahan secara hukum. Namun surat tersebut juga tidak mendapat tanggapan serius, menambah deretan indikasi kelambanan birokrasi di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kritik pun datang dari berbagai elemen masyarakat, yang menyebut tindakan para pejabat ini sebagai bentuk nyata ketidakpedulian terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi warga. Ketidakpastian hukum ini bukan hanya merugikan pihak pemilik sah tanah, namun juga mencederai kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan lokal.
Melihat kondisi ini, kuasa hukum Jantho Jauhari berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan laporan resmi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas. Mereka mendesak agar dilakukan evaluasi kinerja dan pemeriksaan terhadap Camat Medan Barat, Lurah Silalas Erwin Munthe, dan Kepling AR Nasution yang diduga tidak netral dan berpihak pada penguasa lahan yang belum dapat membuktikan klaim warisnya secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum mendapatkan tanggapan dari Lurah Silalas. Saat dikonfirmasi, Lurah Erwin Munthe memilih bungkam dan enggan memberikan pernyataan. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam penanganan kasus sengketa tanah yang kini menjadi perhatian publik.












