-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Masyarakat Desak Polda Sumut Tindak Tegas SPBU No.14.205.1139 di Desa Firdaus dan SPBU No.14.206.1106 di Desa Sei Jenggi

Redaksi
Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB Last Updated 2025-05-03T07:13:07Z
SPBU No.14.205.1139 di Desa Firdaus 


Serdang Bedagai, Selektifnews.com — Maraknya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terus menuai sorotan publik. Sejumlah warga mendesak agar Polda Sumut bertindak tegas terhadap SPBU No.14.205.1139 di Desa Firdaus dan SPBU No.14.206.1106 di Desa Sei Jenggi yang diduga menjadi lokasi rutin praktik ilegal distribusi solar subsidi.


Menurut sumber terpercaya, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua SPBU tersebut diduga telah berlangsung lama dan berjalan mulus karena adanya keterlibatan oknum aparat. Salah satu nama yang mencuat ke publik adalah seorang perwira polisi berpangkat AKP berinisial M yang bertugas di Unit Tipiter Polda Sumut. AKP M disebut-sebut sebagai beking utama yang memuluskan jalannya bisnis ilegal ini.


Telegram Kapolri

Di balik kegiatan ini, disebut-sebut ada sosok pengendali utama, yakni seorang warga etnis Tionghoa yang dikenal luas dengan sebutan Acek Hendro. Ia diduga merupakan bos besar mafia minyak di Sumut dan telah lama menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan jaringan yang terorganisir dan kuat.


Acek Hendro juga dikabarkan memiliki gudang besar yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil kegiatan ilegal. Gudang tersebut diyakini menjadi titik distribusi utama sebelum BBM bersubsidi itu dijual kembali ke industri dengan harga tinggi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.


SPBU No.14.206.1106 di Desa Sei Jenggi 


Untuk memperlancar bisnis haramnya, Acek Hendro disebut memiliki hubungan dekat dengan sejumlah oknum aparat, termasuk yang berdinas di Polda Sumut. Hal inilah yang diduga menjadi alasan mengapa praktik ilegal tersebut nyaris tak tersentuh hukum hingga saat ini, meski laporan dan pemberitaan terus bermunculan di media.


Dalam menyikapi kondisi tersebut, masyarakat Sergai berharap agar pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan "Dian Toba-2025" dapat menjadi momentum untuk membongkar dan menindak tegas pelaku serta oknum yang terlibat. Berdasarkan Telegram Polda Sumut Nomor: ST/326/IV/OPS.1.3.1/2025, operasi ini akan berlangsung dari 5 hingga 25 Mei 2025 dengan sasaran utama penyalahgunaan distribusi BBM.


Warga juga mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan dari sisi keuangan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus merosot. Selain itu, kelangkaan BBM bersubsidi di tingkat konsumen dapat semakin parah, sehingga merugikan masyarakat kecil yang sangat membutuhkan.


Oleh sebab itu, masyarakat mendesak Kapolda Sumut dan jajaran segera mengambil langkah hukum nyata, termasuk menutup dua SPBU yang diduga terlibat, menyita barang bukti, dan menyeret pelaku hingga ke meja hijau. Mereka berharap agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keadilan dan ketersediaan BBM subsidi untuk rakyat.

Komentar

Tampilkan

Terkini