-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

PKL di Jalan Patuan Nagari Siantar Meresahkan Para Pemilik Ruko, Warga Sebut Wesli Walikota Omon Omon

Redaksi
Minggu, 18 Mei 2025, Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T04:19:11Z


Pematang Siantar, Selektifnews.com — Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Patuan Nagari, Kota Pematang Siantar, kini menjadi sorotan serius. Mereka diduga membangun tempat jualan menggunakan payung-payung permanen yang menutupi badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan dan keresahan para pemilik ruko yang terdampak secara langsung.


Sejumlah pemilik ruko di kawasan tersebut mengeluhkan pendapatan mereka yang menurun akibat tertutupnya akses ke toko mereka oleh para pedagang kaki lima. Tidak hanya itu, kondisi lalu lintas juga menjadi semrawut karena badan jalan yang semestinya digunakan kendaraan, kini dipenuhi lapak-lapak liar yang memadati sisi kiri dan kanan jalan.


Seorang pemilik ruko yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pemerintah Kota Pematang Siantar terkesan lamban dan tak menunjukkan ketegasan terhadap persoalan ini. “Walikota Siantar Wesli ternyata cuma Walikota omon-omon. Masalah perluasan dan revitalisasi Pasar Horas saja sampai sekarang belum ada titik terangnya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (18/5/2025).


Keberadaan PKL di ruang publik seperti trotoar dan badan jalan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kedua regulasi ini menekankan pentingnya keseimbangan antara kegiatan ekonomi informal dan ketertiban serta kenyamanan ruang publik.



Namun demikian, hingga kini belum ada penindakan berarti dari pemerintah kota. Lapak-lapak liar terus bermunculan dan makin menjamur. Selain membangun payung permanen, beberapa pedagang bahkan mulai membuat struktur semi permanen yang makin mempersempit ruang jalan.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), dalam pernyataan tertulisnya, mendesak Wali Kota Pematang Siantar segera mengambil tindakan tegas. "Pemerintah kota tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Harus ada ketegasan demi kepentingan bersama, khususnya para pemilik usaha resmi yang telah membayar pajak,” ujarnya.


Ia juga menyarankan agar pemerintah segera merealisasikan rencana relokasi PKL ke tempat yang lebih layak dan tertib, sembari mempercepat proses pembenahan Pasar Horas yang sudah lama dinanti masyarakat. Menurutnya, solusi jangka panjang sangat dibutuhkan, bukan hanya pendekatan insidental.


Apabila tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan akan memperburuk citra Kota Pematang Siantar sebagai kota dagang dan jasa yang tertib dan bersih. Diharapkan, Pemko Siantar bersama instansi terkait segera duduk bersama mencari jalan keluar yang mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+