-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Cat di Panglong SAKHI

Redaksi
Minggu, 18 Mei 2025, Mei 18, 2025 WIB Last Updated 2025-05-18T13:23:53Z


Simalungun, Selektifnews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian cat berbagai merek di gudang panglong SAKHI yang terletak di Huta II Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.


Tersangka yang berhasil diamankan adalah Eko Setiawan Pasaribu alias Kembar (41), warga Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah adanya laporan dari korban bernama Akhirmen Sirega (45), yang merupakan pemilik panglong SAKHI.


“Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/127/V/2025/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 8 Mei 2025,” jelas AKP Verry Purba. Ia menyebut, setelah menerima laporan, pihak Polsek Perdagangan segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku.


Kasus ini terungkap berkat kesaksian warga sekitar. Aminah (49), warga Huta II Nagori Bandar, mengungkapkan bahwa pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, ia melihat dua orang pria yang dikenalnya sebagai Rio dan si Kembar sedang membawa beberapa kaleng cat dari arah panglong. Merasa curiga, Aminah segera melaporkan hal tersebut kepada Zulkarnain Sinaga (50), penjaga gudang panglong SAKHI.


Menerima laporan dari Aminah, Zulkarnain bersama korban langsung melakukan pemeriksaan ke gudang. Mereka mendapati jerajak besi pada dinding belakang serta jerajak di atas pintu tengah telah dirusak. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sejumlah kaleng cat berbagai merek telah raib dari dalam gudang.


“Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.811.035,” tambah AKP Verry. Nilai kerugian tersebut berasal dari hilangnya beberapa cat bermerek yang biasa digunakan dalam pembangunan dan renovasi bangunan.


Saat diinterogasi, tersangka Eko Setiawan mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya bernama Rio. Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat pagar belakang gudang, kemudian merusak jerajak besi untuk masuk ke dalam dan mengambil barang.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Perdagangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu Rio yang kini berstatus sebagai buronan. AKP Verry mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku lain agar proses hukum dapat berjalan maksimal.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+