-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dugaan Pencurian Aset Negara di Pematangsiantar: Sorotan Tertuju pada Dinas PKP

Redaksi
Minggu, 15 Juni 2025, Juni 15, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T03:28:28Z
Salahsatu Lampu Jalan yang setelah diperbaiki hidup 24 jam di Jalan Dolok Baringin

Pematangsiantar, Selektifnews.com — Dugaan hilangnya aset negara dalam bentuk lampu penerangan jalan (LPJU), kabel jaringan, dan panel listrik mencuat di Kota Pematangsiantar. Dugaan ini menyeret perhatian publik terhadap kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar. Sejumlah lokasi yang disebut terdampak antara lain Jalan Pendidikan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, dan kawasan Dolok Beringin, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.


Berdasarkan pengamatan lapangan dan keterangan beberapa warga, lampu penerangan jalan jenis LED yang diperkirakan bernilai antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit, dilaporkan telah diganti dengan lampu bulat biasa seharga sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sejumlah warga menyebut bahwa lampu-lampu LED tersebut dalam kondisi masih menyala sebelum diganti. Selain itu, pemasangan kabel yang seharusnya hanya memerlukan sekitar 50 meter dilaporkan melibatkan pengeluaran kabel lebih dari 100 meter dari gudang, menimbulkan dugaan potensi pemborosan atau ketidaksesuaian distribusi material.


Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Juang Sijabat, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya pergantian lampu maupun distribusi kabel tersebut. Dalam wawancara, Juang menyampaikan bahwa kegiatan terkait penerangan jalan tidak dilaporkan kepada dirinya dan disebut berada langsung di bawah arahan Kepala Dinas PKP, Risfani Saragih. “Saya tidak dilibatkan dalam kegiatan ini. Anak buah saya pun langsung berkoordinasi ke Ibu Kadis, bukan ke saya. Bahkan penanggung jawab kegiatan (PPTK) di bidang saya juga sudah diganti,” ujarnya.


Pernyataan Juang tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan di Dinas PKP. Salah satu pertanyaan publik adalah mengapa pengelolaan kegiatan teknis dilaksanakan oleh pejabat yang bukan bidang tugasnya. Hal ini dikaitkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar No. 27 Tahun 2022, terutama Bab X Pasal 102 ayat (1) dan (2), serta Pasal 103, yang mengatur bahwa kepala bidang dan kepala seksi bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan teknis dan harus berkoordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan. Bila ditemukan ketidaksesuaian wewenang dan pelaksanaan, hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Di sisi lain, di kawasan Dolok Beringin, warga menyebut lampu penerangan sempat mati selama tiga minggu dan setelah diperbaiki justru menyala selama 24 jam tanpa henti. Hal ini mengindikasikan kemungkinan ketiadaan panel pengatur waktu, yang semestinya menjadi bagian penting dari sistem LPJU. Tidak adanya panel tersebut memperkuat dugaan bahwa sejumlah komponen penting dari sistem penerangan mungkin tidak terpasang atau tidak tersedia di lapangan.


Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PKP, Risfani Saragih, tidak memberikan penjelasan teknis secara rinci. Ia hanya menanggapi singkat, “Itu tidak benar. Silakan kenali kabid itu dan track record-nya. Terima kasih.” Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari Risfani Saragih maupun pejabat teknis terkait soal distribusi material dan status aset LPJU tersebut.


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mengungkapkan keprihatinannya atas kekisruhan yang terjadi di tubuh Dinas PKP. Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh atas sistem manajemen internal di instansi tersebut. “DPRD harus memanggil pihak-pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Inspektorat juga harus turun tangan melakukan audit dan investigasi. Ini menyangkut kepentingan publik,” tegas Henderson.


Henderson juga menyoroti lemahnya sistem inventarisasi dan pengawasan internal di Dinas PKP. Ia menyebut, hingga saat ini belum ada data valid mengenai jumlah tiang lampu jalan, jumlah lampu LED maupun konvensional yang terpasang, jumlah panel listrik, hingga ketersediaan armada perawatan. “Dari empat armada yang tersedia, hampir semuanya tidak layak pakai. Bahkan dinas pun tidak tahu bagaimana PLN menentukan biaya tagihan karena tidak ada pengawasan konsumsi listrik,” kata Henderson.


Sebagai informasi, dugaan-dugaan yang muncul dalam laporan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH). Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga terbukti adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan resmi oleh pihak yang berwenang.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+