-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Fakta Mengejutkan: Ratu Narkoba Siantar Ternyata DJ Lokal, Ditangkap Bersama Adik Kandung dan Sepupunya

Redaksi
Rabu, 04 Juni 2025, Juni 04, 2025 WIB Last Updated 2025-06-03T18:31:34Z
Foto: Tangkapan layar dari akun tiktok miss aurel

Pematangsiantar, Selektifnews.com – Fakta mengejutkan terungkap di balik penangkapan tiga orang terduga pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar pada Minggu (1/6/2025) sore. Tiga tersangka yang semula hanya disebut berinisial TN alias A, DS alias D, dan AW, ternyata memiliki hubungan darah dekat. Mereka adalah kakak beradik dan sepupu, dan salah satu di antaranya adalah seorang DJ yang cukup dikenal di dunia hiburan malam Kota Siantar.


Perempuan muda berusia 24 tahun yang dikenal dengan nama panggung Miss Aurel, ternyata bernama asli Tata Nabila. Ia merupakan kakak kandung dari Doni Surya (22) dan sepupu dari Anggi Widayat (30). Ketiganya diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di rumah kontrakan No. 8 Komplek Perumahan DL. Sitorus, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.


Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonni H. Pardede, membenarkan identitas ketiga pelaku. “Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa mereka memiliki hubungan keluarga. TN alias A adalah Tata Nabila, DS alias D adalah adiknya, dan AW adalah sepupu mereka. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” ujar AKP Jonni, Senin (2/6/2025).


Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk kalangan dunia malam di Kota Pematangsiantar. Miss Aurel selama ini dikenal sebagai DJ yang sering tampil di sejumlah kafe dan klub malam. Namun, belakangan kariernya disebut meredup. Sejumlah rekan seprofesi menyebut bahwa Aurel mulai jarang tampil dan terlihat tertutup dalam beberapa bulan terakhir. Kini terungkap bahwa perempuan cantik ini ternyata terjerat dalam dunia gelap peredaran narkoba.


Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 12,43 gram dan 8 butir pil ekstasi. Barang-barang tersebut ditemukan di bawah tempat tidur dalam kamar rumah kontrakan yang mereka tempati. Selain itu, beberapa handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi narkoba juga disita. Ketiganya mengaku sempat mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.


Menurut keterangan warga sekitar, rumah kontrakan tersebut memang kerap didatangi orang-orang asing pada malam hari. “Kami curiga, tapi tidak menyangka kalau ada transaksi narkoba. Kami pikir cuma kumpul biasa karena mereka anak-anak muda,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang cukup dikenal di kalangan anak muda. Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi, yang sebelumnya telah mendesak hukuman berat untuk para pelaku, kembali menegaskan bahwa status sosial atau profesi tidak boleh jadi alasan pengampunan. “Justru karena publik figur, hukum harus lebih tegas. Jangan beri ruang bagi siapa pun yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Henderson.


Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar dan terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+