Medan, Selektifnews.com — Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menyeret nama advokat AP kembali mencuat setelah pengacara Galaxy Sagala, SH, mendampingi kliennya Tapian Nauli Malau memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara pada Selasa (10/06/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan pada Desember 2024 menyusul mandeknya penyelidikan Laporan Polisi (LP) Nomor 297 tanggal 17 Oktober 2023 di Polres Simalungun.
Menurut Galaxy Sagala, laporan tersebut menyangkut dugaan perusakan dan penguasaan lahan secara tidak sah oleh Abdi Purba dan rekan-rekannya. "Sejak laporan itu dibuat, sudah dilakukan olah TKP oleh penyidik dan pemeriksaan terhadap terlapor. Namun hingga kini, tidak ada SP2HP resmi yang kami terima. Penyidik hanya mengirimkan foto-foto pemeriksaan dan tak ada gelar perkara. Ini sangat janggal," tegas Galaxy kepada wartawan.
Galaxy juga menyebut bahwa tindakan terlapor yang diduga menyuruh alat berat excavator merusak lahan milik PT Sipiso Piso Soadamara yang memiliki sertifikat HGB 01 dari BPN Simalungun, sangat tidak mencerminkan etika profesi advokat. Ia menilai pernyataan AP yang dengan lantang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya namun tanpa menunjukkan alas hak, semakin mengaburkan hukum dan memicu keresahan. “Seorang advokat seharusnya menjadi teladan penegakan hukum, bukan justru pelaku pelanggaran,” kata Galaxy.
Namun, saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media, advokat AP membantah tudingan penyerobotan dan perusakan lahan. Ia menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan sejak awal bukan dikerjakan atau dirusak, melainkan dikelola kembali oleh masyarakat yang dulunya menyerahkan tanah tersebut secara sukarela kepada Haposan Silalahi, Direktur PT Sipiso Piso, sekitar tahun 1999. “Saat itu masyarakat menyerahkan tanahnya secara sukarela untuk rencana pembangunan hotel dan lapangan golf. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi janji itu,” ujar AP.
AP menyatakan bahwa pada tahun 2013 masyarakat meminta kembali tanah mereka, dan baru tahun 2016 Haposan bersedia mengembalikannya seluas 35 hektare dalam pertemuan resmi di Kantor Camat, yang juga disaksikan Tapian Nauli Malau. “Lalu tahun 2019 Pangulu Sinar Naga Mariah mengeluarkan SKT, dan sejak saat itu masyarakat mengelola kembali tanahnya. Jadi tidak ada yang dirusak,” jelas AP. Ia juga membantah bahwa pihaknya mengabaikan proses hukum, bahkan menyebut telah memberikan keterangan lengkap di Polres Simalungun.
Lebih jauh, AP mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan Haposan Silalahi ke polisi atas dugaan penipuan dan ingkar janji terhadap masyarakat. Ia menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat HGB oleh PT Sipiso Piso, khususnya HGB 01 dan HGB 02, dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat yang sebelumnya menyerahkan tanah itu secara lisan dan tidak pernah menerima kompensasi. “Justru kami yang pertama melapor. Bukti foto serah terima dan dokumen dari tahun 2016 juga kami miliki,” katanya.
Abdi turut menyentil soal dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat HGB oleh oknum BPN. “Setahu kami HGB 01 dan 02 itu terbit di atas tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya. Jadi lucu kalau masyarakat dituding mafia tanah, sementara fakta di lapangan justru mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh PT Sipiso Piso saat dipimpin Haposan, yang saat itu masih aktif sebagai perwira tinggi,” ungkapnya.
Di sisi lain, Tapian Nauli tetap menyuarakan kegelisahannya atas lambannya proses hukum. Ia mengungkapkan telah menyurati Polres Simalungun pada 2024, namun tak mendapat tanggapan. Ia pun melaporkan ke Bidpropam Polda Sumut. “Kami punya video rekaman pernyataan arogan AP di lokasi. Kalau memang benar, tunjukkan buktinya, jangan intimidasi masyarakat. Kami hanya menuntut keadilan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Tapian juga menyoroti kasus pengerusakan mobilnya pada 2024 yang menjerat Lidos Girsang, Santiaman Girsang, dan boru Sinaga. Namun anehnya, hanya satu nama yang dijadikan tersangka aktif. “Jaksa sudah mengembalikan berkas karena tidak lengkap. Tapi kenapa proses hukum tetap dilanjutkan tanpa memeriksa semua tersangka? Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum kita sedang tidak sehat,” tegasnya. Ia berharap Kapolda Sumut dan Bidpropam bisa bertindak tegas dan profesional demi menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi di Simalungun.