![]() |
Foto Ilustrasi |
Simalungun, Selektifnews.com — Fenomena perjudian jenis kupon putih alias togel kembali mencuat di wilayah Kabupaten Simalungun, khususnya di Kecamatan Tanah Jawa. Bisnis haram ini kian terang-terangan dijalankan, menciptakan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat. Lebih mengejutkan lagi, nama lama yang sempat tenggelam kini kembali muncul: Sahat Nainggolan, sosok bandar legendaris yang dikenal licin dan kebal hukum.
Meski aparat penegak hukum kerap menggaungkan perang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat (pekat), realitas di lapangan justru memperlihatkan kemunduran. Praktik perjudian seolah mendapat ruang leluasa, terutama di antara warung kopi, pasar malam, dan gang-gang sempit desa. Juru tulis (jurtul) togel terlihat bebas beraktivitas, mencatat dan mengumpulkan angka taruhan tanpa rasa takut atau waswas akan penggerebekan.
Seorang warga Tanah Jawa yang ditemui pada Minggu (15/06/2025) menuturkan bahwa Sahat Nainggolan telah aktif kembali setelah beberapa tahun sempat “tiarap.” "Dia sempat diam, tapi sekarang aktif lagi. Semua jurtul setor ke dia. Sistemnya sudah rapi,” ujar warga berinisial TP. Menurutnya, Sahat Nainggolan bukan bandar biasa. Ia memiliki pengalaman, koneksi, dan kemampuan beradaptasi yang membuatnya tetap eksis hingga kini.
Jaringan Sahat Nainggolan disebut sudah menyebar luas ke berbagai titik strategis. Di Tangga Batu, dikenal nama Lian sebagai pengumpul utama. Di Muara Mulia, terdapat Sitanggang dan Simanjuntak. Sementara di Kampung Dalam, Hutagaol berperan sebagai koordinator lokal. Di Rel Nagori Bosar Galugur, muncul nama Nainggolan yang aktif setiap hari. "Ini semua orang-orangnya Sahat Nainggolan. Mereka tarik angka tiap hari, setorannya besar. Tapi anehnya, tidak pernah disentuh polisi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, praktik perjudian ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun, hingga kini tak ada satu pun dari pelaku maupun bandar besar seperti Sahat Nainggolan yang tersentuh oleh hukum. Tak ayal, warga menyebut Sahat Nainggolan sebagai “bandar kebal” karena sepak terjangnya yang nyaris tak pernah mendapat hambatan dari aparat. “Sosok Sahat itu bukan baru kemarin sore. Namanya sudah lama besar. Tapi anehnya, belum pernah ditangkap. Apa ada yang lindungi?” ujar warga lainnya dengan nada curiga.
Kebungkaman penegak hukum membuat masyarakat bertanya-tanya. Apakah aparat memang tidak mengetahui kegiatan ini? Atau justru ada dugaan pembiaran sistematis? Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat yang berharap hukum berlaku adil tanpa pandang bulu. “Kalau seperti ini terus, bagaimana generasi muda bisa selamat dari jerat perjudian?” keluh seorang guru di daerah itu.
Warga mendesak Kapolres Simalungun dan Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, untuk mengambil tindakan tegas. Jika dibiarkan, judi togel akan berkembang menjadi budaya sosial yang berbahaya. “Berani nggak Kapolsek tindak Sahat Nainggolan dan jaringannya? Kalau aparat takut, kami yang jadi korban,” kata seorang tokoh masyarakat dengan nada geram. Ia menambahkan, jangan sampai aparat baru bertindak setelah meja judi berdiri tepat di depan Mapolsek.
Di tengah lemahnya penegakan hukum, masyarakat hanya bisa berharap pada keberanian dan integritas aparat kepolisian. Penindakan yang tegas dan menyeluruh sangat diperlukan agar perjudian togel tidak terus menggerogoti sendi-sendi sosial dan moral masyarakat Tanah Jawa. Jika tidak, bukan mustahil kecamatan ini akan menjadi “surga kecil” bagi para bandar dan penjudi kelas kakap.