-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Terios

Redaksi
Senin, 09 Juni 2025, Juni 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-08T18:15:00Z

 


Pematangsiantar, Selektifnews.com --Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil meringkus seorang terduga pelaku penggelapan mobil berinisial ADS (33) warga Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat tanggal (6/6/2025) sekira pukul 21.30 Wib.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH menjelaskan dugaan penggelapan mobil jenis Daihatsu Terios Warna Putih BK 1501 FS tersebut terjadi dirumah pelapor/korban Timotius Sihotang (61) yang terletak di Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 28 Mei 2025 pagi sekira pukul 08.00 Wib.



Awalnya pada hari Sabtu (24/5/2025) malam sekira pukul 20.00 Wib terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam mobil korban jenis Daihatsu Terios dengan alasan untuk membawa keluarga melayat ke Tarutung. Merasa percaya korban pun meminjamkan mobilnya tersebut dan membuat surat perjanjian pada hari Selasa 27 Mei 2025 terduga pelaku akan mengembalikan mobil tersebut kepada korban sekaligus menyerahkan kunci mobil tersebut.


Selanjutnya pelaku membawa mobil korban. Selang satu jam kemudian, terduga pelaku kembali datang menemui korban untuk meminta kunci serap mobil tersebut karena menurut terduga pelaku kunci mobil tersebut tertinggal didalam mobill sehingga korban pun memberikan kunci serap mobilnya tersebut.


Pada hari Selasa 27 Mei 2025 malam pukul 22.00 WIB korban menghubungi terduga pelaku melalui Handphone (HP) untuk memastikan keberadaan mobilnya dengan mengatakan, "Sudah dimana posisi kalian". Terduga Pelaku pun menjawab "Sedang dijalan". Selang satu jam tepatnya pukul 23.00 Wib korban kembali menghubungi HP terduga pelaku dan terduga pelaku menjawab posisinya sudah dekat.


Pada esok harinya, Rabu (28/5/2025) pagi sekira pukul 08.00 Wib korban menghubungi terduga pelaku dan terduga pelaku menjawab, "Iya datang pun aku". Karena terduga pelaku tidak datang mengembalikan mobilnya maka korban cek GKPS mobilnya tersebut dan ternyata GKPS mobilnya tersebut sudah tidak aktif. Pada hari Kamis (29/5/2025) korban menghubungi terduga pelaku tapi pelaku tidak mengangkat dan jugatidak menjawab telepon tersebut.



Merasa mobilnya diduga digelapkan maka hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi No.  LP/B/279/V/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Mei 2025.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pemeriksaan saksi saksi maka Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.TrK. SIK. MH perintahkan Unit Jantaras melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Kemudian pada hari Jumat (6/6/2025) malam sekira pukul 21.30 Wib Tim opsnal Unit Jantras mendapat informasi dari masyarakat bahwa Rinal diduga pelaku penggelapan mobil sedang berada dirumahnya di Jalan Saribudolok.


Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama tim pun langsung mendatangi rumah terduga pelaku tapi terduga pelaku mengetahui dan nekat melarikan diri menggunakan sepedamotor sehingga dilakukan pengejaran. Saat di Jalan D.I Panjaitan ternyata sepedamotor dikendarai terduga pelaku kehabisan bensin sehingga Kanit Jantras IPDA Ricardo Rajagukguk bersama Tim langsung menangkap terduga pelaku.


Diinterogasi terduga pelaku mengaku mobil korban berada di Jalan Melur Perumahan Karang Sari Permai Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar. Mendengar itu IPDA Ricardo Rajagukguk bersama tim membawa terduga pelaku mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Terios Warna Putih milik korban. Kemudian Rinal dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.


"Terduga pelaku ADS alias Rinal hingga saat ini sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pnggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHPidana," Pungkas IPTU Sandi./Humas P Siantar

Komentar

Tampilkan

Terkini