OKI, SELEKTIFNEWS.com — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, sekolah tersebut diduga secara sengaja melanggar ketentuan Permendikbud No.06 Tahun 2021, yang mewajibkan transparansi melalui pemasangan papan informasi laporan penggunaan Dana BOS.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan pengumuman penggunaan Dana BOS yang semestinya menjadi bentuk keterbukaan informasi publik. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara, mencoba menutup-nutupi aliran dana yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Andi Burlian, Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW II OKI, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini bisa jadi merupakan indikasi penyelewengan dana pendidikan. "Kami menilai ini bukan kelalaian biasa. Ketidakterbukaan laporan Dana BOS merupakan indikasi bahwa ada yang coba disembunyikan oleh oknum pimpinan sekolah," ujarnya pada Kamis, 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam penggunaan Dana BOS TA 2024 di SMAN 1 Kayuagung diduga tidak sesuai dengan juknis Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022. Beberapa kegiatan diduga mengalami mark-up anggaran dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, terutama dalam komponen pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana-prasarana, serta penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada Dana BOS Tahap I TA 2024, tercatat dana sebesar Rp231.161.500 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, serta Rp88.431.500 untuk kegiatan pembelajaran. Sementara itu, pada Tahap II, dana pemeliharaan sarpras tercatat sebesar Rp185.195.700. Namun, sejumlah sumber internal sekolah menyebutkan bahwa banyak dari item tersebut tidak terealisasi secara nyata.
“Dengan mengacu pada UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka dugaan penyimpangan ini patut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Andi Burlian.
Ia juga mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan meninjau ulang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS di sekolah tersebut. Bila terbukti ada kerugian negara, maka Kepsek dan bendahara sekolah harus mengembalikan dana tersebut serta dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan dalam Permendikbud No.76 Tahun 2014 Bab VIII.
Hingga berita ini diturunkan, Kepsek SMAN 1 Kayuagung, H. Machrus, S.Pd., M.Si., belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Sementara itu, publik dan pemerhati pendidikan di OKI mendesak pihak-pihak terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh agar kepercayaan terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.