-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Sosok Cukong Timah AJ Diduga Aktor Utama Tambang Ilegal di Teluk Inggris, Kebal Hukum atau Ada Pembiaran Terstruktur?

Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T04:08:08Z


Bangka Barat, SelektifNews.com – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Teluk Inggris, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, skalanya dinilai jauh lebih brutal, masif, dan terang-terangan. 


Nama sang cukong timah berinisial AJ, yang sudah lama dikenal sebagai salah satu cukong tambang ilegal di Mentok, kembali disebut sebagai otak utama di balik maraknya aktivitas tersebut.


Mirisnya, AJ disebut-sebut tak tersentuh hukum karena memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat kepolisian, baik di Bangka Belitung maupun di lingkar Mabes Polri. 


Hal inilah yang memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa sang cukong dilindungi oleh jaringan kuat, sehingga bisa mengatur tambang ilegal tanpa hambatan berarti dari aparat.


Menurut informasi yang diterima redaksi Jejaring Media KBO Babel dari salah satu sumber terpercaya, AJ bukan hanya menjadi koordinator lapangan, tetapi juga membuka tempat penimbangan timah secara ilegal langsung di lokasi tambang.


“Rata-rata orang di sana bilang, penimbangan milik AJ. Hari ini sudah mulai operasi, Pak! Ponton-ponton juga sudah banyak yang masuk ke lokasi,” ujar sumber melalui pesan WhatsApp, sambil mengirimkan foto-foto kondisi perairan yang tampak dipenuhi aktivitas tambang.



Lokasi Strategis, Hukum Tak Bertaring

Tambang-tambang liar ini beroperasi di kawasan strategis yang berdekatan dengan Tembelok, Keranggan, dan Enjel—area yang semestinya menjadi zona tangkap nelayan. 


Sejak lama wilayah Teluk Inggris telah dinyatakan sebagai kawasan non-tambang, dan sebelumnya juga sudah beberapa kali ditertibkan oleh aparat. 


Bahkan, sejumlah pelaku dan ponton selam sempat diamankan, termasuk alat berat mereka.


Namun kini, situasi justru berbalik. Alih-alih surut, tambang-tambang ilegal justru semakin menjadi-jadi. Tidak hanya beroperasi, tapi juga membangun sistem logistik sendiri berupa penimbangan langsung di lokasi, sebuah langkah yang sangat mencolok dan seolah-olah menantang hukum yang berlaku.



Pelanggaran Undang-Undang yang Jelas

Aktivitas ini dengan nyata melanggar sejumlah regulasi penting. **Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan:


"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar."*


Tidak berhenti di situ, keterlibatan AJ dalam mengorganisir, mengondisikan, dan memfasilitasi tambang ilegal dapat dikenakan **Pasal 55 KUHP**, yakni sebagai pihak yang turut serta atau membantu dalam pelaksanaan tindak pidana.


Bahkan, jika terbukti adanya pembiaran oleh oknum aparat atau pejabat, maka hal ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dapat masuk ke dalam kategori pelanggaran etik institusi dan dugaan obstruction of justice.


Pembiaran Terstruktur? Warga Minta Ketegasan Hukum

Kuatnya dominasi AJ dalam aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar: 


Apakah negara sedang kalah oleh cukong tambang? Ataukah ada pembiaran sistemik yang membuat hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?


“Kami masyarakat kecil hanya bisa menyaksikan kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Sumber nafkah nelayan kami terganggu, laut rusak, tetapi tidak ada ketegasan. Kalau terus begini, kepercayaan terhadap penegak hukum bisa runtuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Warga mendesak adanya tindakan tegas, cepat, dan tanpa tebang pilih. Jika AJ benar terbukti melanggar hukum, maka penindakan terhadapnya harus dijalankan tanpa intervensi, apalagi ditunda karena kedekatan atau kepentingan.


Tanggapan Kepolisian

Kapolres Bangka Barat, **AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.**, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima. Dalam respon singkatnya kepada redaksi, ia mengatakan:


“Kami akan cek ke lapangan. Terima kasih atas laporannya.”


Kini masyarakat menunggu, bukan hanya pengecekan lapangan, tetapi juga tindakan hukum nyata terhadap dalang tambang ilegal yang selama ini dianggap kebal hukum. 


Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperparah situasi, merusak tatanan lingkungan, dan melemahkan wibawa negara di mata publik. (Joy/KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+