-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tambang Ilegal Kolong Marbuk Menggila, Kapolres Bangka Tengah Lempar Tanggung Jawab: Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum

Redaksi
Kamis, 03 Juli 2025, Juli 03, 2025 WIB Last Updated 2025-07-03T05:07:44Z
CAKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, Kapolres Bangka Tengah


KOBA, SELEKTIFNEWS.COM  -- Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Kolong Marbuk Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, semakin menjadi-jadi. Selama lebih dari dua pekan, puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) beroperasi terang-terangan di kawasan yang merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi milik PT Timah Tbk. Kamis (3/7/2025).


Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian, khususnya Polres Bangka Tengah.


Jejaring Media KBO Babel telah mencoba melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., Rabu (2/7/2025). Dengan etika jurnalistik yang santun, konfirmasi diawali dengan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-79. 


Namun tanggapan Kapolres justru terkesan menghindar dari substansi. Ia hanya menjawab singkat:


“Terima kasih ucapannya, Pak. Untuk informasi bagi media dapat melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Pak.”


Arahan tersebut langsung ditindaklanjuti redaksi dengan menghubungi IPTU Erwin Syahri selaku Kasi Humas Polres. Namun hingga berita ini diterbitkan, tak ada satu pun jawaban yang diberikan, seolah-olah aparat menutup mata dan telinga atas persoalan yang sudah menjadi perhatian luas masyarakat.


Sikap lempar tanggung jawab dan bungkam ini menimbulkan kecurigaan: apakah Polres Bangka Tengah sengaja melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan strategis milik negara tersebut?


Terlindungi atau Tak Berdaya?

Fenomena pembiaran tambang ilegal yang terang-terangan beroperasi di wilayah IUP PT Timah, memunculkan pertanyaan besar. 


Apakah aparat tidak memiliki nyali untuk bertindak, atau justru ada kekuatan tertentu yang melindungi praktik ilegal ini? Atau memang sudah "Terkondisikan" oleh jaringan Mafia Timah.


Lebih parah lagi, jika pembiaran dilakukan secara sistematis dan berulang, maka ini sudah masuk ke dalam dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. 


Dalam konteks hukum, tindakan membiarkan suatu kejahatan terjadi tanpa penanganan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.


Tambang Ilegal di konsesnsi IUP PT Timah Kolong Marbuk Kenari Kabupaten Bangka Tengah

Pelanggaran UU Minerba

Perlu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut menyebutkan:


“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Artinya, negara melalui undang-undangnya sudah sangat tegas melarang kegiatan pertambangan ilegal. Maka ketika tambang ilegal berlangsung selama berminggu-minggu tanpa ada tindakan, patut diduga terjadi kelalaian atau bahkan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.


Tanggung Jawab PT Timah?

Tambang ilegal yang menggerogoti wilayah IUP milik PT Timah Tbk juga menempatkan perusahaan pelat merah itu dalam sorotan. 


Sebagai pemegang izin resmi yang mengelola sumber daya negara, PT Timah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran di wilayah konsesinya.


Jika PT Timah membiarkan penjarahan sumber daya negara oleh pihak tidak bertanggung jawab, maka mereka pun dapat dikenai sanksi atas kelalaian menjaga aset negara.


Momentum Hari Bhayangkara: Ujian bagi Polri

Tepat di momen Hari Bhayangkara ke-79, publik berharap Polri tidak hanya berhenti di seremoni dan slogan. Saatnya institusi Polri kembali menunjukkan jati dirinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang *berani menindak kejahatan tanpa pandang bulu*.


Jika Polres Bangka Tengah tak mampu bertindak, maka *Polda Kepulauan Bangka Belitung harus segera turun tangan*. Jangan sampai publik menarik kesimpulan bahwa ada pembiaran sistemik dan perlindungan terhadap pelaku tambang ilegal oleh oknum aparat.


Ketiadaan tindakan hukum dalam kasus ini tak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga *mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Polri* sebagai institusi penegak hukum.


Jejaring Media KBO Babel akan terus mengawal isu ini dan memberikan ruang konfirmasi serta hak jawab secara terbuka kepada pihak-pihak terkait. (KBO Babel)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+