-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Telkomsel Dikecam! Pulsa Sering Terkuras, Kuota Hangus, dan SMS Spam Dinilai Rugikan Pelanggan

Redaksi
Minggu, 06 Juli 2025, Juli 06, 2025 WIB Last Updated 2025-07-06T11:58:08Z


Jakarta, Selektifnews.com — Masyarakat pengguna layanan Telkomsel kini ramai menyuarakan kekecewaannya terhadap dugaan praktik merugikan yang dilakukan oleh salah satu provider telekomunikasi terbesar di Indonesia. Keluhan mencakup habisnya pulsa secara tidak transparan, hangusnya sisa kuota internet saat masa aktif paket berakhir, serta maraknya SMS spam berisi penawaran layanan yang dinilai memancing pelanggan mengaktifkan fitur tanpa sadar. Situasi ini dinilai membebani masyarakat secara finansial tanpa ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak Telkomsel.


Salah satu pelanggan, Radita (38), warga Pematang Siantar, mengatakan dirinya sering kali kehilangan pulsa tanpa aktivitas berarti. “Pulsa saya tiba-tiba habis, padahal tidak dipakai buat telepon atau internet. Lebih parah lagi, kuota internet masih banyak tapi hangus saat masa aktifnya habis. Tidak ada opsi penggabungan ke paket berikutnya. Ini sangat merugikan,” ungkapnya. Ia juga menyoroti banyaknya SMS masuk dari nomor Telkomsel yang menawarkan nada sambung pribadi, NSP, kuis berbayar, hingga langganan game, yang jika tidak sengaja diklik, langsung memotong pulsa.


Banyak pelanggan lainnya mengalami hal serupa. SMS spam yang menawarkan layanan berbayar secara berkala dianggap menjebak konsumen. Meskipun sebagian layanan tersebut disebutkan memiliki sistem ‘opt-in’ atau pendaftaran sukarela, nyatanya banyak pelanggan merasa tidak pernah mendaftar namun pulsanya tetap dipotong. “Saya tidak pernah mendaftar apapun, tapi sering dapat notifikasi langganan NSP atau layanan konten. Ini penipuan halus,” ujar Gideon, mahasiswa di Pematangsiantar.


Dalam konteks hukum, praktik-praktik ini patut dipertanyakan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, pelaku usaha dilarang memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak menjelaskan secara detail kondisi produk atau jasa. Apabila terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 9 UU yang sama menyebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang/jasa yang dikonsumsi, termasuk layanan telekomunikasi.


Sementara itu, maraknya SMS spam juga dapat masuk dalam pelanggaran terhadap privasi konsumen dan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 36, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dapat dipidana. Jika terbukti ada unsur kesengajaan sistematis yang menyebabkan kerugian, maka bisa masuk ranah pidana korporasi.


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) Henderson Silalahi, menilai bahwa praktik seperti pemotongan pulsa tanpa notifikasi dan spam berulang sudah seharusnya ditindak tegas. “Ini bukan sekadar pelanggaran teknis. Bila dilakukan berulang-ulang terhadap jutaan pelanggan, ini sudah masif dan patut diaudit secara hukum. Pemerintah harus hadir melalui Kominfo atau bahkan OJK, karena ini menyangkut hak ekonomi masyarakat,” tegasnya.


Hingga berita ini dirilis, pihak Telkomsel belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan kerugian dan spam tersebut.


Masyarakat mendesak agar regulator seperti Kementerian Kominfo, BPKN, dan DPR segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem layanan Telkomsel. Mereka berharap ada regulasi yang mewajibkan pengembalian kuota yang belum terpakai, larangan spam berbayar tanpa persetujuan tegas, serta transparansi penuh dalam potongan pulsa dan sistem langganan. Jika tidak, potensi kerugian konsumen akan terus meluas dan kepercayaan publik terhadap operator seluler bisa semakin menurun.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+