-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

DPP LSM BOPPAN RI dan DPP KOMPI B Pertanyakan Pemilik Studio 21 Yang Tak Juga Ditangkap Serta Desak Pemerintah Segera Cabut Izin dan Bongkar Bangunannya

Redaksi
Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025 WIB Last Updated 2025-08-16T10:31:12Z
Tempat Hiburan Malam Studio 21 Jl.Parapat, Pematangsiantar 


Pematangsiantar,  Selektifnews.com — Sorotan tajam kembali dialamatkan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait kasus narkoba dan miras ilegal yang melibatkan tempat hiburan malam Studio 21. Kali ini, kritik keras datang dari Direktur Eksekutif DPP LSM BOPPAN RI Tuandi Sianipar dan Ketua DPP KOMPI B Henderson Silalahi yang menilai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih serta lamban dalam menegakkan aturan.


Dalam pernyataannya, Tuandi mempertanyakan mengapa hingga kini Mahmud, selaku pemilik Studio 21, tidak juga diamankan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, fakta bahwa Studio 21 digunakan sebagai lokasi peredaran narkoba dengan barang bukti ekstasi dan miras ilegal seharusnya cukup kuat menjadi dasar hukum untuk memproses pemilik. “Kita bingung, mengapa hanya manajer dan beberapa staf yang ditangkap, sementara pemiliknya aman-aman saja. Ini jelas janggal dan harus dijelaskan kepada publik,” tegas Tuandi, Sabtu (16/8/2025).


Senada dengan itu, Henderson Silalahi menilai ada kejanggalan besar dalam penegakan hukum kasus Studio 21. Ia menuding ada perlakuan istimewa terhadap Mahmud, sehingga seolah kebal dari jeratan hukum. “Tidak mungkin pemilik tidak tahu ada narkoba dan miras ilegal di dalam usahanya. Kalau hanya pekerja yang ditindak, sementara pemilik dilindungi, ini sama saja mempertontonkan hukum yang tidak adil,” ujarnya.


Selain menyoroti aparat kepolisian, kedua aktivis ini juga menekan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang hingga kini tak kunjung mencabut izin operasional Studio 21. Padahal, rekomendasi dari Polda Sumut dan Polres sudah jelas, yakni menutup permanen tempat hiburan tersebut. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moralitas pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Mengapa izin belum juga dicabut? Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu?” kata Henderson dengan nada keras.



Lebih jauh, Tuandi dan Henderson mendesak Dinas PUTR Kota Pematangsiantar agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan Studio 21. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, bangunan itu melanggar garis sempadan sungai, sehingga keberadaannya tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak tata ruang kota. “Jika Pemko diam, ini bisa menjadi preseden buruk. Besok-besok pengusaha lain juga bisa seenaknya melanggar aturan karena merasa kebal,” tambah Tuandi.


Kedua lembaga ini sepakat bahwa Pemko Pematangsiantar tidak boleh menutup mata dan harus segera mengambil langkah nyata. Jika tidak, DPP LSM BOPPAN RI dan DPP KOMPI B berjanji akan membawa kasus ini ke tingkat pusat, termasuk melaporkan ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Kementerian Dalam Negeri. “Kami akan kawal sampai ke pusat. Tidak ada ruang bagi sindikat narkoba dan pemerintah yang pura-pura tidak tahu,” tegas Henderson.


Desakan ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara agar tidak main mata dengan pihak-pihak tertentu. Publik menanti langkah nyata kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga berani menindak aktor besar di balik kasus ini. “Tangkap Mahmud, cabut izin Studio 21, dan bongkar bangunannya. Itu tuntutan kami yang sederhana,” tutup Tuandi.


Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Utara, Herdensi Adnin, ikut menyoroti lambannya penyelesaian kasus ini. Ia meminta seluruh stakeholder terkait, baik aparat kepolisian maupun Pemko Pematangsiantar, untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan. “Kami mendesak semua pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga dinas teknis agar tidak saling lempar tanggung jawab. Penegakan hukum harus jelas, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Herdensi.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+