SERGAI, SELEKTIFNEWS.COM – Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan tahun 2023 dengan masa berlaku 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini mencuat di Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Isu tersebut menghebohkan kalangan pendidik setelah muncul kabar bahwa sejumlah guru diminta menyerahkan uang dengan nominal besar sebelum menerima SK mereka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sebanyak 13 guru PPPK di Kecamatan Bandar Khalipah diminta menyetor dana bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang. Uang tersebut diserahkan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah, diduga pada April 2023, sebelum SK resmi diserahkan. Dalih yang digunakan adalah agar para guru tersebut tidak digantikan oleh orang lain dalam formasi PPPK yang telah mereka tempati.
Seorang guru di salah satu SD Negeri mengungkapkan bahwa permintaan dana itu terkesan seperti ancaman. "Kalau tidak disetor, katanya bisa diganti orang lain. Mau tak mau kami cari pinjaman, padahal SK belum di tangan, gaji pun belum kami terima," keluhnya, Kamis (14/8/2025). Guru tersebut menilai, praktik pungli seperti ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah daerah yang sering mengkampanyekan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kejadian menjadi semakin janggal ketika, seusai jam pulang sekolah, sejumlah guru tiba-tiba diminta kembali ke sekolah oleh kepala sekolah masing-masing. Alasannya, ada pihak yang melakukan pengawasan jam kerja guru, sekaligus kehadiran wartawan yang mendatangi kantor Korwil untuk menanyakan ihwal dugaan pungli pengambilan SK PPPK tersebut. Menurut keterangan guru, saat itulah mereka mendapatkan instruksi untuk menyembunyikan fakta.
Arahan itu disampaikan oleh kepala sekolah dengan menyebutkan bahwa semua guru diminta “kompak” tidak membicarakan apapun soal setoran dana SK PPPK kepada siapapun, termasuk kepada suami, wartawan, atau pihak luar. “Bilang saja tidak ada. Ini demi keselamatan kita semua. Mari kita dukung pimpinan,” ujar guru tersebut, menirukan instruksi yang diterimanya.
Pengakuan itu menguatkan dugaan adanya upaya menutupi praktik pungli dari publik. Apalagi, nominal yang disebutkan mencapai ratusan juta rupiah secara total jika diakumulasikan dari seluruh guru yang diduga terlibat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai aliran dana tersebut, mengingat belum ada penjelasan resmi kemana uang itu disalurkan dan siapa pihak yang paling bertanggung jawab.
Ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah, Julu Sirait, menyatakan akan menelusuri informasi ini. “Saya tidak ada menerimanya. Nanti saya cari tahu dan tanyakan kepada guru-guru,” ucap Julu. Namun, ia tidak menampik kemungkinan bahwa dana tersebut tidak sampai kepada pimpinan tingkat atas.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir mengingat sorotan publik semakin tajam terhadap praktik-praktik pungli di sektor pendidikan. Para pemerhati pendidikan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pungli ini, demi menjaga integritas sistem seleksi PPPK sekaligus melindungi hak-hak guru sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan generasi bangsa.