-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Tuntutan JPU Kejari Tebingtinggi Tuai Sorotan Keluarga Terdakwa dalam Kasus Pertalite

Redaksi
Jumat, 26 September 2025, September 26, 2025 WIB Last Updated 2025-09-26T14:07:59Z


Tebingtinggi, Selektifnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 14.202.154 Kotabayu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tebingtinggi pada Kamis (25/09/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi terhadap empat orang terdakwa.


Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Hamdani selaku operator SPBU, serta tiga orang pembeli yakni Rizky, Sulaiman, dan Abu Bakar. Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun. Tuntutan tersebut sempat mengalami penundaan hingga tiga kali dengan alasan menunggu petunjuk dari Kejati Sumatera Utara.


Pihak keluarga terdakwa menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Salah seorang keluarga terdakwa berinisial PT menilai bahwa hukuman yang diminta JPU tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. PT menyebut bahwa salah satu dari keluarganya hanya membantu masyarakat pelosok yang kesulitan mendapatkan akses BBM Pertalite.


“Saya merasa kecewa dengan tuntutan empat tahun terhadap keluarga kami. Padahal niatnya hanya membantu warga di kampung yang jauh dari SPBU untuk memperoleh BBM Pertalite. Seharusnya ada pertimbangan khusus terhadap kondisi tersebut,” ungkap PT kepada wartawan usai persidangan.


Selain itu, PT juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan hukum dalam perkara ini. Ia menyebut operator SPBU Hamdani yang memiliki 26 barcode BBM diduga tidak sah, dituntut dengan hukuman sama dengan pembeli. Sementara itu, pihak manajemen SPBU yakni Dewi selaku manajer dan Sofian sebagai pemilik, hanya dimintai keterangan sebagai saksi tanpa adanya penetapan tersangka.


Keluarga terdakwa berharap majelis hakim dapat menimbang perkara ini secara adil dengan memperhatikan peran masing-masing terdakwa. Mereka meminta agar vonis hakim nantinya tidak memberatkan pembeli yang dinilai hanya menjadi bagian kecil dari rangkaian peristiwa. Meski demikian, pihak keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


“Harapan kami majelis hakim menggunakan hati nurani dalam memberikan putusan. Kami hanya meminta hukuman yang seringan-ringannya bagi keluarga kami. Namun, apapun putusan hakim, tentu kami akan menerimanya dengan tetap berpegang pada jalur hukum,” tambah PT.


Lebih lanjut, keluarga juga menyampaikan rencana akan menempuh langkah hukum lain setelah putusan dibacakan. Mereka berencana membuat laporan resmi ke Polres Tebingtinggi dan pihak Pertamina Regional I untuk meminta kejelasan terkait dugaan praktik penjualan Pertalite melalui dregen yang terjadi di SPBU tersebut.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+