![]() |
DJ Tata, serta dua terdakwa lainnya, Doni Surya dan Anggi Widayat |
Pematangsiantar, Selektifnews.com — Ketua Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), Zulfikar Efendi, dengan tegas menyatakan keprihatinan sekaligus kegeramannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap terdakwa kasus narkotika Tata Nabila, yang dikenal luas sebagai DJ Tata, serta dua terdakwa lainnya, Doni Surya dan Anggi Widayat. Zulfikar menilai ada kejanggalan besar dalam proses hukum tersebut dan menyebut akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bersama mahasiswa dan masyarakat pada pekan depan.
Menurut Zulfikar, vonis 2 tahun 6 bulan penjara tanpa denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa oleh majelis hakim yang diketuai Rinding Sambara SH tidak mencerminkan keadilan dan justru melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Kota Pematangsiantar. “Kalau melihat dari dokumen dan tampilan SIPP PN Pematangsiantar, jelas jaksa sudah menuntut delapan tahun. Tapi tiba-tiba vonis hanya dua tahun setengah. Ini jelas janggal dan melukai rasa keadilan publik,” tegasnya.
Zulfikar mengungkapkan, kasus DJ Tata sempat menjadi perhatian luas masyarakat Siantar karena sosoknya yang dikenal sebagai DJ populer di berbagai tempat hiburan malam. Namun di balik popularitasnya, Tata justru terlibat kasus serius — ditangkap bersama adik kandungnya Doni Surya dan sepupunya Anggi Widayat oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu, 1 Juni 2025, di kawasan perumahan DL Sitorus Jalan Pdt JW Saragih, Kota Siantar. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 12,40 gram dan sembilan butir pil ekstasi.
Berdasarkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja, S.H., para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana narkotika yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam persidangan, jaksa menilai Tata Nabila berperan sebagai pengedar, dibantu adiknya Doni Surya, sedangkan Anggi Widayat bertindak sebagai pembeli. Tuntutan jaksa cukup tegas — masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, hasil sidang putusan yang dibacakan Selasa, 30 September 2025, justru mengejutkan publik. Majelis hakim menolak seluruh tuntutan jaksa dan memutuskan bahwa ketiganya hanya terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar. Putusan itu membuat ketiga terdakwa tersenyum lega dan langsung meninggalkan ruang sidang dengan wajah bahagia, seperti terlihat dari pantauan beberapa jurnalis yang hadir.
Zulfikar Efendi menyebut, keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara. “Kalau kasus sebesar ini bisa dianggap hanya pemakaian, apa kabar dengan pengedar besar lainnya? Kami melihat indikasi keberpihakan atau bahkan permainan dalam proses hukum ini. Bara Hati tidak akan diam,” ujarnya dengan nada tegas. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi mahasiswa dan LSM antinarkoba untuk melakukan aksi damai di depan PN Pematangsiantar minggu depan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan itu.
Sementara itu, berdasarkan data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pematangsiantar yang diakses media ini, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada Rabu, 15 Oktober 2025. Hal ini dibenarkan oleh Kasubsi Pratut Kejari Pematangsiantar, Wira Afrianda Damanik, yang mengatakan bahwa pernyataan banding tersebut telah teregister dalam sistem peradilan. “Benar, jaksanya banding, dan datanya sudah bisa dilihat di SIPP,” ujarnya singkat kepada wartawan di halaman PN Siantar.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari Pengadilan Tinggi Medan apakah akan memperbaiki vonis yang dinilai terlalu ringan tersebut. Sementara Bara Hati bersama elemen masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Kami tidak menuntut balas dendam, kami hanya menuntut keadilan dan konsistensi hukum. Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkas Zulfikar Efendi.