![]() |
NES Restobar yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar |
Pematangsiantar, Selektifnews.com -- Dugaan terkait tidak lengkapnya perizinan yang dimiliki oleh NES Restobar yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam yang diketahui cukup ramai dikunjungi anak muda tersebut diduga belum mengantongi izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dari Bea Cukai. Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa tempat tersebut berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba.
Plt. Ketua Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi, Narkoba, dan Judi (GEMAPRONADI), Zulfikar Efendi, mengungkapkan keresahannya atas maraknya tempat-tempat hiburan yang beroperasi tanpa pengawasan ketat di wilayah Pematangsiantar. Menurutnya, keberadaan tempat seperti NES Restobar sangat rentan menjadi sarang penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang (TPPO), hingga aktivitas ilegal lainnya yang merusak moral generasi muda.
“Kami melihat tren yang sangat mengkhawatirkan. Banyak tempat hiburan yang seolah bebas beroperasi tanpa izin lengkap, padahal sangat rawan menjadi titik penyebaran narkoba. NES Restobar ini salah satunya yang perlu mendapat perhatian serius,” ujar Zulfikar Efendi kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Lebih lanjut, Zulfikar menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran pil ekstasi berwarna pink di tempat hiburan tersebut. Meski belum ada bukti resmi yang dipublikasikan, dirinya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan memastikan sumber peredaran barang haram tersebut. “Karena info yang kami dapat, ada pil ekstasi warna pink beredar di situ, entah itu dari luar atau dari manajemen. Sebaiknya ditelusuri APH secara mendalam,” tegasnya.
Zulfikar juga meminta agar pihak kepolisian, terutama Polres Pematangsiantar, tidak lengah dan segera mengambil langkah preventif. Ia mengusulkan agar dilakukan razia rutin minimal tiga kali seminggu di seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut. Menurutnya, tindakan tegas dan konsisten sangat dibutuhkan agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mendesak Polres Siantar agar menggelar razia secara berkala, minimal tiga kali seminggu, bukan hanya di NES Restobar tetapi juga di seluruh tempat hiburan malam yang ada. Dengan begitu, bisa dicegah penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen NES Restobar belum dapat dikonfirmasi terkait tuduhan tidak lengkapnya izin usaha dan dugaan peredaran narkoba di lokasi mereka. Pihak Bea Cukai juga belum memberikan keterangan resmi mengenai keberadaan izin NPPBKC dari tempat hiburan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak NES Restobar Pematangsiantar maupun Polres Pematangsiantar belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan yang beredar di masyarakat. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera bertindak cepat menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan transparan. Pengawasan yang ketat di sektor hiburan malam dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan dan moralitas generasi muda di Kota Pematangsiantar dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan praktik ilegal lainnya.