Tebing Tinggi, Selektifnews.com – Pembangunan infrastruktur di Kota Tebing Tinggi kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah kota setempat diketahui tengah gencar melakukan pembenahan tata kota, mulai dari peningkatan jalan, perbaikan saluran drainase, hingga pembangunan bronjong di tepi sungai. Langkah ini disebut sebagai prioritas karena wilayah tersebut kerap dilanda banjir saat musim penghujan akibat derasnya arus sungai yang berpotensi menyebabkan erosi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPD-LSM KPK RI) Kota Tebing Tinggi, Pahmi Ismail, turut menyoroti pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung dalam sepekan terakhir. Dalam keterangan kepada awak media pada Jumat (3/10/2025), Pahmi mengungkapkan adanya dugaan kelalaian dalam prosedur pelaksanaan proyek yang seharusnya transparan bagi masyarakat.
Menurut hasil investigasi tim LSM bersama rekan media, ditemukan kejanggalan di salah satu lokasi proyek pembangunan bronjong di kawasan Bandar Sono, tepatnya di belakang Perumahan Srimersing, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya papan nama proyek atau plang informasi yang memuat detail kegiatan pembangunan.
Pahmi menegaskan bahwa keberadaan papan proyek sangatlah penting. “Identitas proyek wajib dipasang agar masyarakat mengetahui informasi lengkap, mulai dari anggaran, sumber dana, hingga nama pelaksana dan pengawas. Vendor atau kontraktor harus patuh pada aturan ini karena bagian dari transparansi publik serta standar prosedur konstruksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahmi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebing Tinggi. Menurutnya, setiap pengerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus diawasi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) agar tidak merugikan masyarakat. “Ini semua menggunakan uang rakyat dari APBD maupun APBN, sehingga wajib dikelola dengan benar,” tegasnya.
Pihaknya mendesak agar Dinas PUPR meningkatkan pengawasan terhadap kinerja kontraktor pemenang proyek. Ia juga menegaskan, LSM bersama rekan media akan terus melakukan pemantauan dan monitoring setiap proyek pembangunan di Kota Tebing Tinggi, demi memastikan prinsip keadilan dan keterbukaan benar-benar ditegakkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, proyek pembangunan tanpa papan nama diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Papan proyek adalah instrumen wajib untuk memberikan informasi transparan, seperti nama proyek, sumber dana, nilai kontrak, dan pihak pelaksana. Tanpa itu, proyek dapat dianggap cacat prosedur.
Jika terbukti melanggar, pihak berwenang dapat menghentikan pengerjaan proyek, melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor maupun pejabat terkait, serta mengusut adanya indikasi pelanggaran hukum. Dengan semakin tingginya perhatian masyarakat, diharapkan pembangunan di Kota Tebing Tinggi tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat.










