-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kades Mekar Jaya Lempuing OKI Diduga Mark-Up Anggaran dan Jalankan Kegiatan Fiktif

Redaksi
Jumat, 03 Oktober 2025, Oktober 03, 2025 WIB Last Updated 2025-10-03T13:22:08Z


OKI, SELEKTIFNEWS.COM – Dana Desa (DD) yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kembali menjadi sorotan. Dugaan penyalahgunaan anggaran mencuat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kepala Desa Mekar Jaya diduga kuat melakukan praktik mark-up anggaran serta menjalankan sejumlah kegiatan fiktif yang merugikan masyarakat dan negara.


Laporan dugaan penyelewengan ini mencuat setelah sejumlah warga menyampaikan keresahan atas ketidaktransparanan pengelolaan DD. Mereka menilai kinerja Kades Mekar Jaya sarat kepentingan pribadi, dengan berbagai program yang tidak sesuai realisasi di lapangan. Indikasi kuat terlihat dari laporan investigasi yang menemukan sejumlah proyek tidak jelas keberadaannya serta penggunaan dana yang tidak wajar.


Salah satu dugaan penyimpangan paling mencolok terkait dengan penyertaan modal BUMDes pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masing-masing sebesar Rp50 juta. Total Rp100 juta itu direncanakan untuk usaha simpan pinjam senilai Rp70 juta dan Rp30 juta untuk modal Brilink. Namun, hasil penelusuran tidak menemukan adanya Brilink BUMDes, sehingga kuat dugaan program ini fiktif.


Tak hanya itu, program peningkatan produksi peternakan yang menggunakan DD tahun 2022 sebesar Rp158 juta dan tahun 2023 sebesar Rp164 juta juga diduga bermasalah. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk alat produksi, pengolahan peternakan, kandang, serta kebutuhan lain, justru tidak terealisasi sesuai RAB. Fakta di lapangan menunjukkan kandang tidak layak, vaksin dan obat-obatan tidak pernah dibagikan, bahkan harga kambing yang seharusnya Rp1,6 juta per ekor, diduga hanya dibeli Rp600–800 ribu. Lebih parahnya, setiap kelompok ternak diwajibkan menyerahkan satu anak kambing kepada kepala desa tanpa kejelasan penggunaannya.


Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada program ketahanan pangan. Anggaran Rp25 juta untuk bantuan bibit, pakan, serta Rp25 juta untuk lumbung desa pada tahun 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Investigasi di lapangan tidak menemukan adanya kolam ikan atau program nyata sebagaimana yang dianggarkan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya fiktif belaka.


Selain itu, pembelian mobil ambulans merek Wuling dengan anggaran Rp230 juta pada tahun 2025 juga dipertanyakan masyarakat. Harga yang dinilai jauh di atas pasaran mengindikasikan adanya mark-up anggaran. Ironisnya, ambulans yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan gratis justru dijadikan lahan pungutan. Warga dibebankan biaya administrasi Rp150 ribu untuk mengangkut jenazah dari rumah ke makam, serta Rp250 ribu untuk merujuk pasien ke RS Kayuagung. Ditambah lagi, masyarakat dipaksa membayar iuran kas awal Rp20 ribu per KK, dengan total mencapai Rp17 juta dari 850 KK.


Menanggapi laporan tersebut, Lembaga Pemerhati Sosial Masyarakat (PRISMA) yang dipimpin M. Salim Kosim S.IP, mendesak Inspektorat OKI serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan. Ia menegaskan bahwa dugaan praktik mark-up dan kegiatan fiktif di Desa Mekar Jaya harus diusut tuntas agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.


Jika terbukti, Kades Mekar Jaya dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara adalah tindak pidana yang harus diproses hukum. Warga berharap aparat tidak menutup mata, sebab dana desa adalah hak masyarakat yang semestinya dikelola untuk kesejahteraan, bukan untuk kepentingan pribadi. (Slm/Forwaki)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+