-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dugaan Lapas Pemuda Langkat Bebas Gunakan HP, Bisnis Lodes Diduga Tumbuh Subur di Balik Jeruji

Redaksi
Senin, 13 Oktober 2025, Oktober 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T00:11:48Z
Lapas Pemuda Kelas III Langkat, yang berlokasi di Jalan Simpang Ladang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat


Langkat, Selektifnews.com – Dugaan praktik penggunaan ponsel secara bebas oleh warga binaan di Lapas Pemuda Kelas III Langkat, yang berlokasi di Jalan Simpang Ladang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, mencuat ke permukaan. Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber berinisial “Bedul” (nama samaran), yang mengaku baru dua minggu lalu melakukan video call dengan salah satu warga binaan di dalam lapas tersebut.


Menurut pengakuan Bedul, kondisi di dalam Lapas Pemuda Langkat terkesan longgar dan tidak ada pengawasan ketat terhadap penggunaan alat komunikasi. “Apa pulak gak ada mainan, baru 2 minggu yang lalu aku VC-an sama orang di dalam. Berarti kan bebas pakai HP. Kalau bebas pakai HP, gak menutup kemungkinan berarti ada permainan lodes (penipuan online) di dalam,” ungkapnya sambil tertawa.


Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat penggunaan ponsel oleh narapidana merupakan pelanggaran berat dalam tata tertib lembaga pemasyarakatan. Apalagi jika benar digunakan untuk aktivitas ilegal seperti “lodes”, yang merupakan istilah lokal untuk praktik penipuan daring, maka hal ini mengindikasikan adanya kelonggaran pengawasan bahkan potensi pembiaran dari oknum di dalam lembaga tersebut.


Fenomena dugaan bisnis “lodes” di dalam penjara bukan hal baru di Indonesia. Dalam berbagai kasus sebelumnya, sejumlah lembaga pemasyarakatan di beberapa daerah telah kedapatan menjadi sarang aktivitas kejahatan digital yang dijalankan oleh narapidana. Modus yang digunakan antara lain melalui aplikasi pesan, media sosial, hingga panggilan video dengan korban di luar. Dugaan serupa kini menjerat nama Lapas Pemuda Langkat.


Bedul menilai, seharusnya lembaga pemasyarakatan menjadi tempat pembinaan moral dan mental, bukan malah menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal. “Harapan aku, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto segera bersih-bersih. Jangan ada lagi kayak gini. Kan lucu aja, di penjara kok bisa main HP, bisa buat bisnis nipu lagi,” ujarnya dengan nada kecewa.


Penggunaan ponsel di dalam lapas secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf (k), disebutkan bahwa narapidana dan tahanan dilarang memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi seperti telepon genggam di dalam area lapas.


Apabila benar terjadi pembiaran penggunaan ponsel di Lapas Pemuda Langkat, maka hal ini menunjukkan adanya kelemahan sistem pengawasan internal dan dapat mengindikasikan dugaan keterlibatan oknum petugas. Menteri Imipas Agus Andrianto diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menegakkan disiplin di jajaran pemasyarakatan.


Namun, Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat, Kenal Purba, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan ponsel membantah keras tudingan tersebut. “Trims atas informasinya, semenjak saya di sini sudah tidak ada lagi yang namanya begituan. Anda sebut saja nama yang telponan itu biar kita proses pelakunya,” ujarnya tegas. Kepala Lapas Kenal Purba memastikan pihaknya berkomitmen menjaga ketertiban dan menindak tegas setiap pelanggaran di lingkungan Lapas Pemuda Langkat.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+