-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ombudsman RI Sumut Akan Panggil Kacabdis dan Kepala Sekolah yang Diduga Lakukan Iuran Memberatkan Siswa

Redaksi
Minggu, 12 Oktober 2025, Oktober 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T15:02:27Z
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos

Medan, Selektifnews.com — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) dan kepala sekolah negeri yang terindikasi melakukan iuran yang dinilai memberatkan siswa dan orang tua. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan dan temuan lapangan terkait kebijakan iuran sekolah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan.


Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos, saat dihubungi melalui sambungan ponsel oleh redaksi Selektif News pada Minggu (12/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap beberapa sekolah negeri yang dilaporkan masyarakat. “Dalam waktu dekat kami akan memanggil para Kacabdis dan kepala sekolah yang terindikasi melakukan iuran-iuran memberatkan. Ombudsman akan meminta klarifikasi langsung untuk memastikan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herdensi.


Lebih lanjut, Herdensi menjelaskan bahwa program pendidikan gratis dari pemerintah hanya berlaku untuk jenjang pendidikan dasar selama 9 tahun, yakni SD dan SMP. Untuk tingkat SMA dan SMK, pemerintah memang memperbolehkan adanya iuran komite, namun harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Iuran di sekolah menengah atas memang dimungkinkan, tapi harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak menjadi syarat layanan pendidikan, serta harus diinisiasi oleh komite sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa,” terangnya.


Herdensi menegaskan bahwa aturan mengenai iuran sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite diberi ruang untuk melakukan penggalangan dana guna menunjang mutu pendidikan, namun tidak boleh bersifat wajib atau mengikat. “Kalau ada iuran yang sifatnya memaksa atau tanpa hasil musyawarah dengan orang tua, maka itu berpotensi menjadi maladministrasi dan bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.


Menurut Herdensi, Ombudsman akan meminta klarifikasi langsung dari para Kacabdis dan kepala sekolah yang sekolahnya dilaporkan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik yang adil. “Kami akan dengar penjelasan mereka terlebih dahulu. Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan siswa dan orang tua,” tambahnya.


Ia juga mengingatkan bahwa sekolah negeri wajib menjaga asas keadilan dan keterbukaan dalam setiap penarikan iuran, serta memastikan bahwa setiap kebijakan disetujui melalui rapat komite sekolah dengan melibatkan perwakilan orang tua. “Transparansi dan partisipasi publik sangat penting. Jangan sampai iuran yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan pendidikan malah menjadi beban ekonomi bagi keluarga siswa,” tegas Herdensi.


Lebih lanjut, Herdensi meminta masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau praktik iuran yang tidak sesuai aturan kepada Ombudsman melalui kanal pengaduan resmi. “Kami membuka ruang bagi seluruh masyarakat yang merasa terbebani oleh iuran sekolah untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.


Herdensi menutup dengan menegaskan bahwa langkah pemanggilan para Kacabdis dan kepala sekolah ini merupakan upaya pembinaan dan pengawasan, bukan tindakan represif. Ombudsman RI Sumut, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara guna memperkuat sistem pengawasan dan memastikan bahwa kebijakan pendidikan di tingkat SMA berjalan sesuai prinsip adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+